Polisi Gerebek Lokasi Di Kampung Bilayyah Paddinging, Diduga Arena Sabung Ayam
akalar – jurnalpolisi.id
Polisi gerebek lokasi diduga Arena judi sabung ayam di Kampung Bilayya, Dusun Botopanno, Desa Paddinging, Kecamatan Mappakasunggu , Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, 07/05/2024 Siang.
Hal ini terungkap setelah petugas polisi mendapat laporan dari warga dengan Adanya Video Viral yang beredar dimedia sosial Facebook tentang aktivitas Judi sabung ayam di lokasi Tersebut.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan Di lokasi yang diduga Digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Daerah Paddinging ,” Ungkap Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Plt. Kasat Reskrim IPTU Chaidir, SH., MH.
Dijelaskan, penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Reskrim IPTU Chaidir, SH.,MH, akan tetapi Setiba di lokasi petugas Tidak menemukan adanya Aktivitas sabung ayam.
Meski begitu, polisi tidak membiarkan begitu saja, melainkan membongkar Lokasi tersebut serta peralatan yang digunakan Untuk sabung ayam pun Disita. Diantaranya berupa,
- 4 (empat) buah Tenda yang dipakai dilokasi Sabung ayam.
- 1 (satu) jaring jaring yang dipakai dilokasi Sabung ayam.
- 4 (empat) buah bambu yang di gunakan membangun lokasi Sabung ayam tersebut, dan
-2 (dua) buah bangku.
Tim opsnal yang terdiri dari Personel Resmob, Personel Patmor dibantu Personel Polsek Mappakasunggu kemudian l l Langsung membongkar Semua sarana dan prasarana yang digunakan Untuk kegiatan perjudian Sabung ayam tersebut, Tujuannya agar lokasi itu Tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.
Sementara, barang-barang yang berkaitan dengan praktik perjudian sabung Ayam langsung kita Amankan ke Mapolres Takalar sebagai barang bukti,”Ungkap IPTU Chaidir.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan pemilik lahan sabung ayam. Kita juga meminta kerangan beberapa orang Saksi yang berada di TKP Termasuk pemilik lahan” Tambahnya.
Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat Diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Masyarakat dihimbau Untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini sangat merugikan masyarakat Secara luas,” pungkasnya.
(Tiem)