Perusahaan Galian C Punya Remon & Torik Di Duga Kuat Penyebab Banjir, Dangkal dan Tercemar Sungai Batang Merao.
Kerinci – jurnalpolisi.id
Dari hasil Penelusuran dan investasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Aliansi Sakti (LSM – GASAK) dan Media Jurnalpolisi.id, Media Khabar Negeri serta Media Kayo News Beberapa minggu yang lalu di kabupaten kerinci dan kota sungai penuh provinsi Jambi, bahwa penyebab Banjir , Pendangkalan dan kerusakan sungai batang merao adalah diduga kuat perusahaan tambang galian C yang berada di Sulak Deras yaitu CV. Pilar Usaha punya Anggota DPRD Kerinci Arwiyanto alias Pak Remon dan Rizal Kadni Alias Pak Torik.
Sebab Perusahaan CV. Pilar Usaha Punya Arwiyanto Dan PT.Quarindo Riski Pratama Punya Torik tidak mempunyai Amdal tentang pengelolaan limbah dari galian C, Sehingga pasir, sertu dan batu batuan ikut arus air dan mengakibatkan pendangkalan sungai.
Efyarman Ketua Bidang SDM & Lingkungan Hidup LSM-GASAK mengatakan kepada awak media ini, bahwa kami telah melakukan penelusuran dari Ilir dan hulunya sungai batang merao beberapa hari yang lalu, lebih kurang selama satu Minggu, dan kami telah melakukan dokumentasi lebih kurang 51 titik yang tersebar dibantaran sungai batang merao.” Jelasnya.
Kemudian kami sudah melakukan wawancara pada beberapa warga yang kena dampak di bantaran sungai batang merao, mulai dari Sungai Tuak kecamatan gunung kerinci sampai ke warga kecamatan Tanah kampung.
Oleh karena itu, Kami duga kuat pendangkalan sungai di sepanjang batang merao dikarenakan perusahaan Galian C yang tidak mempunyai Amdal yang lengkap.
Contoh, dari hasil investigasi kami, yang tampak saja di bendungan irigasi lubuk Nagodang, dulunya kedalaman mencapai 3 sampai 4 meter kata warga setempat, sekarang satu meter saja tidak sampai itu di ukur di tengah tengah sungai.
Dalam persoalan ini kita dalam waktu dekat, akan melaporkan ke Provinsi Jambi dan memaparkan temuan kami ini, sebab galian C ini yang berhak menindaklanjuti laporan masyarakat adalah pemerintah provinsi ,”tegas Efyarman.
Sopyan Ketua LSM-GASAK Kabupaten Kerinci Angkat Bicara, Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Banyak pengusaha yang belum memiliki UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
UKL dan UPL adalah merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha.
Dimana sebuah kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL dan UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.” Papar Sopyan.
Lanjut Sopyan menegaskan, bahwa sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan, itu sangat berat dan ketat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang berlaku sejak 5 Oktober 2009, pasal 1 angka 35 telah mengatur secara jelas.
Bahwa izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha.
Sedangkan dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, mengatur tentang sanksi bagi kegiatan yang tidak memiliki izin.
Dimana sebuah usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Selain pidana penjara juga ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.
Terakhir Sopyan Mengingatkan, Bahwa Institusi KPK di Jakarta belum lama ini pernah mengatakan bahwa pengusaha yang mengabaikan aturan perizinan lingkungan harus ditindak tegas.
Bersambung
(Mul)