Pemkab Pesibar Gelar Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Responden Standar Pelayanan Publik
Mei 14, 2024
Pesisir Barat, Lampung – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sosialisasi peningkatan pengetahuan responden standar pelayanan publik, di ruang Media Center Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa (14/5/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, S.H.,M.H., dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.
Asisten III, Gunawan dalam kesempatan itu mengatakan bahwa hingga saat ini Pemkab Pesibar terus berupaya meningkatkan kualitas berbagai jenis pelayanan publik. “Dengan harapan masyarakat dapat menerima pelayanan yang optimal dan memuaskan,” ujar Asisten III, Gunawan.
Sebab itu Asisten III, Gunawan meminta agar peserta sosialisasi mengikuti kegiatan tersebut, dan memahami setiap rincian materi yang disampaikan. “Dengan demikian target untuk terus memaksimalkan pelayanan publik dapat terwujud,” harap Asisten III, Gunawan.
Sementara itu Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Sasaran pedoman standar pelayanan yakni agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten,” jelas Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip. Pertama, sederhana yaitu standar pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara. Kedua, partisipatif yaitu penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan. Ketiga, Akuntabel yaitu hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
“Selanjunya keempat, berkelanjutan yaitu standar pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. Kelima, transparansi yaitu standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Dan keenam, keadilan yaitu standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental,” pungkas Dodik Hermanto. (Zulfikar)