Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Menggunakan Senjata Tajam di Tangkap Polisi
Mei 13, 2024
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat terjadi di Jl. Raya Empang, Kel. Panaragan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor. (13/05/2024)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan awal mula kejadian yang mana sebelumnya pada hari Jumat sekitar jam 00.00 WIB korban Sdri. Andika Indra Prayitno bersama saksi Sdr. Muhamad Ihsan Subada pulang dari alun-alun Kota Bogor berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Nopol F-3690-FCC warna hitam, sesampainya di TKP Jl. Raya Empang, Kel. Panaragan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, korban melihat ada segerombolan orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor turun dari arah Bondongan Bogor Selatan dan meneriak-neriak “hayo-hayo”.
Lalu korban sempat berhenti karena kaget dan kemudian pelaku dari kelompok tersebut mengejar korban dan langsung membacok ake arah punggung korban sehingga korban terjatuh, lalu korban ditolong saksi Sdr. Muhamad Ihsan Subada. Kemudian korban bersama saksi lari namun saat hendak lari korban sempat terjatuh dan dibacok lagi ke bagian punggung oleh pelaku selanjutnya setelah pelaku membacok korban pelaku langsung kabur, dan sepeda motor yang ditinggalkan korban dan saksi sempat dirusak jok sepeda motornya oleh para pelaku tersebut.
Setelah kejadian tersebut HP milik korban dan saksi juga tidak ada/hilang, yaitu HP merk OPPO warna biru dan HP merk IPHONE 8+ warna hitam.
Akibat perbuatan tersangka melakukan pembacokan tersebut mengakibatkan korban Sdr. Andika Indra Prayitno mengalami luka empat bacokan di bagian punggung sehingga mendapatkan perawatan sebanyak 27 jahitan.
Tersangka: RJ, dan barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota, berupa: 1 bilah celurit, 1 kaos warna biru milik korban, 1 jaket warna putih milik korban, 1 jaket warna hitam milik pelaku, 1 buah celana milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, nopol F-3690-FCC tahun 2018 milik korban, 1 lembar STNK , 1 buah kunci kendaraan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHP, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Dan atau pengeroyokan di ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo.
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)