Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Unit Reskrim Polsek Rumpin

Mei 31, 2024

Bogor – jurnalpolisi.id

Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian motor di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi saat pemilik kendaraan sepeda motor berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon di Kap. Pasir Meong, Desa Rabak, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, S.H, menjelaskan adanya peristiwa pencurian kendaraan sepeda motor roda dua, di mana saat pemilik motor Sdr. M (33 tahun) selesai bekerja dan hendak pulang ke rumah, namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak “maling” dan mengejar kedua orang tersebut.

Satu pelaku berhasil diamankan pemilik motor D (36 tahun) dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo langsung memerintahkan anggota piket Reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan ialah: 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor.

Kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan/curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, sampai dengan berita ini diturunkan pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *