Pantaskah Pemenang Lomba Desa Tingkat KBB Tahun 2024 Dikatakan Sebagai Juara, Kabid Administrasi Desa Akui Tak Lakukan Reecheking Dan Tidak Keluarkan SK Tim Epdeskel

Mei 24, 2024

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kurang lebih satu minggu di cecar sejumlah pertanyaan dari unsur kelembagaan dan tokoh masyarakat Desa Lembang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat (DPMD KBB) akhirnya menjawab surat yang dilayangkan oleh BPD Desa Lembang dengan nomor surat: 400.10.2.2/652/DPMD tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMD KBB Dudi Supriadi, perihal penilaian lomba Desa yang mempertanyakan hasil Lomba Desa tingkat KBB Tahun 2024 menyampaikan:

  1. Lomba Desa tingkat KBB Tahun 2024 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
  2. Dalam Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tersebut Lomba Desa dilaksanakan dengan melihat indikator-indikator Perkembangan Desa dan Kelurahan yang terdapat dalam Lampiran Permendagri dimaksud dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk Lomba Desa Tahun 2024 yaitu 2022 yang diisikan di 2023, dan 2023 yang datanya diisikan di 2024, dimana Desa Lembang pada data yang diisikan di 2023 hanya mengisi di Bidang Pemerintahan sedangkan Bidang lainnya kosong, bukti screenshot terlampir.
  3. Tidak ada aturan yang mengatur bahwa Desa yang sedang dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tidak diperkenankan untuk mengikuti Lomba Desa baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat, sehingga kami pun sebagai Panitia Lomba Desa tingkat KBB 2024 tetap mengikutsertakan Desa Lembang yang ditunjuk sebagai perwakilan Kecamatan Lembang dalam Lomba Desa tingkat KBB, dan kami tidak pernah mendiskualifikasi Desa Lembang, setelah mengikuti seluruh tahapan Tim Penilai Lomba Desa tingkat KBB tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/Kep.163-DPMD/2024 Tentang Pembentukan Tim Perlombaan Desa tingkat KBB Tahun 2024 tanggal 30 April 2024 menetapkan Desa Lembang menempati urutan 4 (empat) atau Harapan l dari 7 (tujuh) Desa yang turut serta dalam Lomba Desa tingkat KBB tahun 2024 dengan nilai kumulatif dari pengisian form isian yang disandingkan dengan Pengisian Aplikasi Epdeskel, Video Ekspose dan Tanya Jawab adalah 967 sebagaimana Berita Acara Hasil Penilaian terlampir.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menyatakan bahwa Desa Lembang Kecamatan Lembang didiskualifikasi dikarenakan sedang dipimpin oleh Pj Kepala Desa bukan Kepala Desa definitif, bahkan kami sangat mengapresiasi kesiapan seluruh unsur Desa Lembang untuk mengikuti Lomba Desa tingkat KBB tahun 2024. Adapun posisi akhir Desa Lembang yang menempati urutan ke 4 dari 7 Desa yang mengikuti Lomba Desa tingkat KBB tahun 2024 adalah murni karena perolehan nilai,” tutup surat jawaban dari DPMD KBB yang ditembuskan kepada Pj Bupati Bandung Barat, Sekretaris Daerah KBB dan Kepala BKAD KBB.

Menanggapi jawaban surat penilaian lomba Desa, narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, bahwa mereka mengaku berpedoman kepada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, tetapi ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan.

“Yaitu reecheking (chek lapangan) dan SK tim Epdeskel Kabupaten didalamnya itu ada Camat anggotanya. SK tim Epdeskel nya ada atau tidak,” ujarnya Rabu (22/5/2024).

Kemudian, sambungnya menuturkan, poin 2 tentang Epdeskel yang dijadikan alasan Pemerintah Desa Lembang Epdeskel nya tidak diisi, sehingga status Desa dianggap kurang berkembang.

“Masa status Desa kurang berkembang. Secara simpel ya, kenapa diikutsertakan, sedangkan tidak boleh di aturan Permendagri ini (Nomor 81 Tahun 2015). Ketika Desa statusnya Desa kurang berkembang tidak boleh diikutsertakan lomba Desa, mereka melabrak lagi kalau alasannya ini,” pungkasnya.

Lanjut diungkapkan oleh narasumber yang juga merupakan seorang pengamat Desa, terus ini dengan adanya nilai nol-nol di aplikasi Epdeskel diduga ada yang janggal.

“Inikan diisi aplikasi Epdeskel (Evaluasi Desa dan Kelurahan) sekarang tiba-tiba tertulis nol, nol nilai di Lembang tahun 2023. Tidak mungkin operator hanya mengisi ini kalau tidak dengan ini-ini, sudah pasti sepaket itu, mengait gitu, tapi tiba-tiba nol,” katanya.

Dibeberkan oleh narasumber, bahwa nilai yang ada didalam Aplikasi Epdeskel bisa diedit dan diubah oleh pemegang password.

“Yang pegang password siapa, ya operator di Desa dan DPMD sendiri. Kalau memang ini nol kenapa waktu bulan februari menjadi persyaratan pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) yaitu harus sudah mengisi Epdeskel, kan pasti orang Desa menyampaikan ke DPMD,” imbuhnya.

Kemudian, narasumber kembali membeberkan, menurut informasi yang didapat, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi diduga pernah menyampaikan kepada Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, bahwa Desa Lembang tidak akan di menangkan, karena Kepala Desa nya Pj.

“Lebih jauh lagi kita pertanyakan, ini dasar menilai ini apa, darimana. Ini contoh 967 darimana? apa yang dinilai?,” tandasnya.

Terpisah, dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kabid Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi mengatakan, intinya panitia sudah melaksanakan kegiatan dan penilaian sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.

“Apa yang dipertanyakan oleh masyarakat lembang sudah kita jawab, mangga (silahkan) dikonfirmasikeun sama BPD atau Pak Pj Kades,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Dikonfirmasi jika panitia sudah berpedoman dengan aturan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, semua poin dalam Permendagri tersebut apakah ditempuh, termasuk reecheking (chek lapangan). Hendi menanggapi, dan mengakui bahwa diakhir lomba Desa panitia atau tim penilai tidak melakukan reecheking (chek lapangan).

“Berkaitan dengan reecheking, barangkali saya lupa ada di pasal berapa Permendagri yang mengharuskan reecheking? Kita tidak laksanakan reecheking, karena waktu yang mepet dengan perlombaan tingkat Provinsi yang sudah harus melaporkan dan mendaftarkan peserta tanggal 20 mei kemarin,” tukasnya.

Kemudian disindir Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal SK Tim Epdeskel ada atau tidak, sebab didalamnya ada anggota yang ber-isi-kan Camat sebagai anggota. Hendi menuturkan, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan SK Tim Epdeskel.

“Karena penilaian Epdeskel sendiri saat ini sudah dibantu dengan aplikasi dari Kemendagri. Dimana masing-masing Desa mempunyai kewajiban untuk mengisi indikator-indikator yang terdapat dalam Epdeskel, pihak kecamatan dengan fungsi Binwasnya bisa mengecek dan mengingatkan desa-desa di wilayahnya apabila belum mengisi aplikasi dimaksud,” jelasnya.

Disinggung soal nilai yang ada didalam aplikasi Epdeskel diduga terdapat kejanggalan, karena adanya angka nol pada bidang kewilayahan dan angka nol juga pada bidang kemasyarakatan, Hendi pun menerangkan, mengenai hasil ataupun nilai nol-nol itu berarti kelewat dalam pengisian.

“Itu hasil perhitungan aplikasi yang dikeluarkan Kemendagri,” ucapnya.

Diakhir konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Tim Investigasi Jurnal Polisi News kembali melayangkan pertanyaan, apakah betul pada saat di umumkan pemenang, panitia/ penyelenggara/ tim penilai tidak mengumumkan kriteria-kriteria yang menghasilkan nilai pada lomba Desa tersebut?

Hendi membeberkan, bahwa pada saat itu yang menyampaikan hasil penilaian langsung ada Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif langsung.

“Yang disampaikan beliau sudah sesuai dengan Berita Acara Penilaian yang sudah ditandatangani Tim Penilai yang bertugas di Penilaian Ekspose serta disetujui oleh Pak Kadis sebagai Ketua Panitia, BA tersebut juga sudah kami sampaikan juga ke Desa Lembang. Satu lagi, bahwa kami panitia tidak pernah mendiskualifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Merasa di diskriminasi oleh tim penilai lomba Desa tingkat Kabupaten Bandung Barat (KBB), BPD Desa Lembang bersama perangkat Desa Lembang dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lembang sekaligus unsur tokoh masyarakat Desa Lembang pertanyakan hasil penilaian lomba Desa kepada Pj Bupati Bandung Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Tim Penilai Lomba Desa tingkat KBB.

Hal itu diketahui Tim Investigasi Jurnal Polisi News berdasarkan surat nomor ll/BPD-LBG/V/2024, perihal Penilaian Lomba Desa, pada Jum’at (17/5/2024).

Dalam surat tersebut, unsur kelembagaan dan unsur tokoh masyarakat Desa Lembang mempertanyakan hasil penilaian tersebut:

  1. Kenapa Pj Kepala Desa tidak boleh ikut lomba? Dan aturannya darimana?
  2. Kenapa larangan tersebut terakhir disampaikannya ketika penilaian sudah selesai, dan menurut informasi Desa Lembang tertinggi nilainya?
  3. Kenapa larangan tersebut tidak dari awal? Sehingga menyebabkan kerugian untuk Desa Lembang, kerugian materiil dan inmateriil (waktu, pikiran dan tenaga).

Kemudian melalui surat itu juga unsur kelembagaan dan unsur tokoh masyarakat Desa Lembang menyampaikan, bahwa lomba Desa itu bukan menilai Kepala Desa nya/ Pj, tetapi menilai perkembangan Desanya dimana ada komponen masyarakat.

“Dengan perlakuan diskriminasi tim penilai lomba desa kepada kami, kami komponen masyarakat Desa Lembang kecewa, meresa di lecehkan, di hina, dipermalukan. Oleh sebab itu, kami mohon pertanyaan kami di jawab secara objektif, transparan dan akuntabel,” tutup surat tersebut yang ditandatangani oleh komponen masyarakat Desa Lembang dan ditembuskan kepada Ketua DPRD KBB, Asisten Daerah KBB, Inspektorat Daerah KBB dan Camat Lembang tertanggal 14 Mei 2024.

Sebagai informasi perlu diketahui, berdasarkan aturan dalam klarifikasi lapangan untuk lomba Desa tingkat Provinsi di wajibkan bagi Tim klarifikasi lapangan atau panitia lomba untuk menilai kesesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen administrasi dengan kondisi riil yang ada di lapangan.

Selain itu, Tim klarifikasi lapangan atau panitia lomba juga diharuskan menggali lebih lagi potensi, keunggulan dan inovasi serta permasalahan yang ada di Desa dan Kelurahan yang dikunjungi.

Berdasarkan Tim klarifikasi lapangan menyampaikan hasil klarifikasi lapangan pada pleno hasil klarifikasi lapangan. Dan penetapan skor ditetapkan dalam Berita Acara Klarifikasi Lapangan yang ditandatangani oleh Tim Penilai.

Menurut publik, apakah aturan, mekanisme dan prosedur lomba Desa tingkat KBB yang di menangkan oleh Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 ???

Terus ikuti informasi selanjutnya! Tim Investigasi Jurnal Polisi News masih dalam penelusuran.(DRI).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *