UNDANGAN LIPUTAN PELAPORAN KORUPSI PENGURUS PWI KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Jakarta – jurnalpolisi.id Kepada Yth. Rekan-rekan Pers se-Indonesia di tempat, Dengan hormat, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan dengan tegas dan jelas bahwa: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Pada bagian penafsiran Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik diuraikan bahwa “menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh…