“Operasi Narkoba Berhasil, Penjual Sabu di Labuhanbatu Sumut Ditangkap, Barang Bukti Beserta Keterangan Teman Tersangka Ditemukan”
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Tim Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang penjual narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial SE alias Tompul PR (44 tahun), pada hari Minggu, 12 Mei 2024. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang menangkap teman tersangka SE, yakni HS alias Bondan.
Tim Operasi Satres Narkoba Labuhanbatu dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal, berhasil menangkap HS alias Bondan pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Dari interogasi terhadap HS alias Bondan, diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu didapat dari SE alias Tompul.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka SE alias Tompul, ditemukan 28 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,10 gram bruto. Selain itu, juga ditemukan satu buah dompet warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp650.000.
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim operasi dalam menangkap pelaku penjualan narkotika. Kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.( Herianto jpn)