Operasi Gabungan Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Labuhanbatu, Sumatera Utara
Mei 5, 2024
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
5 Mei 2024 – Operasi gabungan yang melibatkan personel dari Lidpamfik Pomdam L/BB dan Subdenpom L/1-2 Rantauprapat berhasil meringkus seorang tersangka bandar sabu-sabu di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah MR (39 tahun), pada hari Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kolonel CPM Uncok AM Simanjuntak dari Pomdam L/BB menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyidikan, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan yang sukses menangkap MR beserta barang bukti.
Saat diinterogasi, MR mengakui bahwa sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari seseorang yang diidentifikasi sebagai K, seorang warga Rantau Prapat. Namun, MR membantah keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun sebagai bandar, seperti yang diuraikan oleh Kolonel Riko.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan tiga paket sabu seberat 104,88 gram dan satu bungkus daun ganja. Operasi ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai instansi, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.( Herianto jpn)