Motif Dibalik Kasus Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Tersangka Ayah Kandung Terhadap Anak Kandungya.

Mei 13, 2024

Cluring – Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengetahui motif dibalik aksi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka ayah terhadap anak kandungya.

Aksi bejat itu pun menuai banyak kecaman, terlebih aksi tak kekerasan seksual tersebut dilakukan pasca istri korban meninggal dunia usai 40 hari.
Diketahui pelaku tersebut berinisal SD (55) warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Cluring AKP Abdul Rohman mengatakan polisi sudah memeriksa pelaku maupun korban berinisial WL.
“Sudah kami lakukan penyidikan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” ujarnya pada Senin (13/5/2024).

Polisi pun berhasil mengungkap motif pelaku yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan pelaku saat 40 hari pasca istinya meninggal dunia.

“Kasus ini sangat miris bahkan pelaku tega menyetubuhi anaknya setelah kematian istrinya,”
Kapolsek Cluring menjelaskan jika motif aksi persetubuhan ini lantaran pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban.

Bahkan pelaku sering memergoki korban tidur di kamarnya dengan menggunakan pakaian minim.
“Pelaku ini tak kuat menahan nafsu bejatnya,” terangnya.
Oleh sebab itu, pelaku pun melampiaskan hasratnya itu kepada korban yang tak lain merupakan anak kandungnya.

Bejatnya lagi, aksi persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban hingga berkali-kali.
“Pelaku ini juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Sungguh bejat aksi yang dilakukan oleh seorang ayah yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Usai mendapatkan perlakukan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, korban berinisal WL (20) pun langsung melaporkannya kepada Polsek Cluring.
Sumber: Krida

Pewarta : Boby Tri Setya H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *