Komisi IV dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru PPDB Kota Bogor

Mei 14, 2024

Kota Bogor – jurnalpolisi.id

Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor merumuskan kebijakan baru untuk diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2024. Formulasi ini digodok pada rapat kerja yang digelar pada Senin, (13/5/2024).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, mengungkapkan kebijakan baru ini dibuat sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari kasus carut marut PPDB di tahun lalu.

“Kami menilai dari kondisi tahun lalu, perlu adanya perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor dan bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Semoga ini bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada,” ujar pria yang akrab disapa ASB.

Berdasarkan hasil rapat, ASB mengungkapkan perubahan kebijakan terjadi pada presentase penerimaan peserta didik. Jika tahun lalu presentase dari jalur zonasi adalah 55 persen, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen. Di mana lima persen dialokasikan untuk penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi menjadi 20 persen.

Namun untuk penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi (japres) dan perpindahan tidak mengalami perubahan, di mana masih di angka 20 persen untuk japres dan lima persen untuk perpindahan.

“Perubahan persentase pada jalur zonasi, bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB. Kami, ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi,” jelas ASB.

Tak hanya itu, dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, ASB juga mengungkapkan bahwa perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi. Nantinya, sistem zonasi dibagi berdasarkan zona-zona yang sudah ditentukan berdasarkan wilayah Kelurahan yang berada di sekitar lingkungan sekolah.

ASB, meminta agar Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi faktual.

Tim, yang dibentuk nantinya diharapkan bertugas sesuai dengan tusinya masing- masing. Contohnya, lanjut ASB jika memverifikasi pada jalur zonasi Disdik perlu melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah Kelurahan dan Kecamatan. Untuk, jalur afirmasi tentunya melibatkan Dinsos dengan DTKS sebagai acuan datanya serta jalur prestasi dengan melibatkan Dispora dan Disparbud.

“Tim ini, nantinya diharapkan yang akan melakukan verifikasi faktual di lapangan pada jalur PPDB yang diminati,” tegas ASB.

Terakhir, ASB juga meminta agar nantinya tim verifikasi yang dibentuk bisa berkordinasi secara baik dengan tim panitia PPDB dari masing-masing sekolah.

ASB, menekankan pentingnya sosialisasi dan mekanisme proses PPDB kepada sekolah, dewan pendidikan dan terutama masyarakat. Menurutnya, Pemkot Bogor harus bisa menjadi penyelenggara yang mengintegrasikan semua informasi dan data, agar tidak ada lagi kesalahpahaman tugas dan fungsi dari masing-masing bidang.

“Kita berharap, kejadian tahun lalu tidak terulang Walikota membentuk tim verifikasi tapi tidak jelas kerjanya apa. Tidak lebih, hanya menjadi bahan konten. Kita akan pastikan, tim verifikasi harus berkordinasi dan komunikasi dengan panitia PPDB di masing-masing sekolah,” tegasnya.

“Jadi harus ada perbaikan agar tidak ada lagi persoalan seperti tahun lalu yang mencoreng dunia pendidikan dan menjadikan guru-guru sebagai kambing hitam,” sambungnya.

Perihal, masih minimnya jumlah sekolah negeri di Kota Bogor. ASB, memastikan bahwa sekolah terpadu di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal yang sudah selesai dibangun. Tahun ini, mulai menerima siswa baru.

“Semoga bisa menjawab kebutuhan dan menjadi bagian solusi bagi layanan pendidikan untuk warga di Tanah Sareal,” tutupnya.

(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *