Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), menjadi Petaka bagi masyarakat Labuhan batu

Labuhanbatu, jurnalpolisi.id

Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, menuai polemik di tengah tengah masyarakat, pasalnya berdirinya Pabrik itu di diduga telah mengangkangi serta tidak taat terhadap undang – undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, Demikian diungkapkam Senin, 20/05/2024

Masyarakat Kelurahan Pulo Padang yang tergabung dalam Perlawanan masyarakat pulo padang terhadap Pabrik Kelapa Sawit PT. Pulo Padang Sawit Permai mengeluhkan atas Lokasi berdirinya pabrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan Sekolah Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri, yang mana masyarakat mengkhawatirkan akibat dari Pabrik Kelapa Sawit PT. PPSP dapat mencemari Lingkungan dan akan menimbulkan kebisingan akibat suara mesin pabrik serta bau yang tidak sedap dilingkungan masyarakat pulo padang.

Sepengetahuan masyarakat Pulo Padang ada pun izin yang diduga dikeluarkan adalah adanya tekanan atau intimidasi kepada Dinas perizinan Kabupaten Labuhan batu karena banyak kejanggalan tanpa kajian dan analisis dan awalnya Kepala dinas perizinan mengundurkan diri dan diangkat kepala dinas perizinan yang baru dan itulah awal malapetaka di Kelurahan Pulo padang karena pada saat itu pemilik PKS PT Pulo Padang Sawit Permai adalah orang yang memiliki kekuasaam delapan tahun yang lalu yaitu sebagai Bupati Kabupaten Labuhan batu dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhan batu yang memiliki kekuasaan di exexutif dan legislatif bahkan sampai di yudikatif

Sepandai-pandai Koruptor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Bupati Kabupaten Labuhanbatu H.Pangonal Harahap dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018, H Pangonal Harahap pun mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 23.42 WIB dari gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/7/2018), dan kemudian Pabrik Kepala Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai sempat disegel KPK membuat masyarakat Kelurahan disekitar Pabrik terasa nyaman dan aman harmoni dan lestari, demikian diungkapkan Masyarakat pemerhati Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Petmai.

” Kini sang Koruptor yaitu mantan Bupati Kabupaten Labuhan batu telah bebas dari menjalani hukuman pastilah rindu dengan Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai walau sahamnya dipabrik tersebut hanya 10 atau sampai 20 % karena Pabrik Kepala Sawit PT Pulo Padang Sawit lepas dari jeratan anti rasuah rindu untuk beroperasinya Pabrik yang diduga ilegal tersebut “, Demikian cerita singkat tokoh masyarakat di Pulo Padang Sawit Permai.

Perlawanan dan penolakan kehadiran perusahaan PT. PPSP sudah berlangsung selama 8 (Delapan) Tahun lamanya.

Puncaknya pada tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024, mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi tanam diri sebagai bentuk symbolis matinya rasa keadilan dan nalar kemanusian para pemangku Jabatan. akan tetapi yang sangat disayangkan pada tanggal 20 Mei 2024 disaat mahasiswa dan masyarakat sedang melakukan aksi unjuk rasa di dekat Pabrik PT. PPSP, seketika pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan masyarakat, yang mana dari penangkapan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap masyarakat dan mahasiswa yang dilindungi oleh konstitusi negara kesatuan republik Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ratusan Mahasiswa melakukan respon cepat atas adanya penangkapan terhadap Mahasiswa dan Masyarakat.

Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Labuhanbatu yakni GMNI, GMKI, HMI dan PMII berbondong bondong melakukan Kompoy yang dimulai dari Asrama Haji Rantauprapat menuju Simpang Enam Rantauprapat, aksi tersebut berlangsung pada tanggal 20 Mei 2024 sekira pukuk 20.00 Wib.

Setibanya di simpang enam Rantauprapat, Ratusan Mahasiswa tersebut bergantian melakukan Orasinya didepan Ratusan Masyarakat Labuhanbatu.

Salah satu Mahasiswa yang bernama Wiwi Malpino, dalam Orasinya menyampaikan bahwa pihaknya mengecam keras atas tindakan Refresif Aparat Penegak Hukum terhadap mahasiswa dan masyarakat Pulo Padang.

“Kami sangat menyayangkan atas tindakan Polres Labuhanbatu yang diduga lebih berpihak kepada PT. PPSP yang mana kehadiran PT tersebut sangat ditolak keras oleh masyarakat setempat. Dan yang paling parahnya pihak Polres Labuhanbatu menangkap 3 Mahasiswa dan 3 Masyarakat yang sedang menyampaikan Pendapat di muka umum, kuat dugaan kami penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena aksi tersebut sudah ada pemberitahuan kepada Sat Intelkam serta massa aksi tidak ada melakukan tindakan yang melanggar hukum”. Paparnya.

Dikesempatan yang sama, Hamdani Hasibuan selaku Ketua DPC GMNI Labuhanbatu menyampaikan bahwa ia mengutuk keras tindakan Refresif Polres Labuhanbatu terhadap Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang.

” Penangkapan dan penanahan terhadap masyarakat dan mahasiswa dalam aksi melawan PT. PPSP, tidak memiliki dasar hukum sehingga seharusnya kepolisian resort labuhanbatu lebih objektif terhadap permasalahan konflik masyarakat pulo padang dan PT. PPSP serta mendesak polres labuhanbatu untuk dapat membebaskan mahasiswa dan masyarakat tersebut”, ungkap kordinator aksi.

Wartawan jpn
Rahmam fitri hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *