Kapolres Dan Dandim, Pemda Serta Masyarakat Pulo Padang, Pengusaha Koordinasi Soal Operasional PKS PT PPSP
Mei 7, 2024
LABUHANBATU – jurnalpolisi.id
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard Malau SIK MH, mengadakan rapat koordinasi tentang pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang yang belakangan ricuh karena terjadi pro kontra antara masyarakat yang mendukung dan menolak beroperasinya PKS tersebut.
Senin, 06/05/2024
Rapat yang digelar Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Senin (06/05/24) siang itu juga dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro SIP, Kasdim Mayor Inf SH Tanjung, Waka Polres Kompol H. Matondang, SH, MH, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek se jajaran.
Kemudian, juga hadir Asisten 1 Setdakab Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd dan para pejabat terkait di Pemkab Labuhanbatu serta juga hadir perwakilan masyarakat yang menolak dan mendukung beroperasinya PKS serta dari pihak PKS PT PPSP sendiri.
Kapolres AKBP Dr. Bernhard Malau SIK, MH dalam arahannya mengatakan,
persoalan pro dan kontra terkait beroperasinya PKS PT PPSP, tidak boleh berkepanjangan.
“Sebagai Kapolres Labuhanbatu saya sangat respek terhadap yang hadir pada kegiatan hari ini, terkhusus kepada saudara Dedi Halomoan Rambe dkk. Sekali lagi saya mohon dengan sangat dalam acara ini nanti kita melepaskan ego kita agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik.
Kuasa hukum PT. PPSP Dedi Suheri SH, mengatakan, PT. PPSP ingin menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa PT. PPSP dibeli secara sah dari lelang.
“Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT.PPSP.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga mengatakan Pemkab memperbolehkan PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf. Yudi Ardian Syahputro SIP, juga memperbolehkan PKS beroperasi.
Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB.
“Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin. Untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait.
Kapolres Labuhanbatu meminta pendapat dari masing – masing kelompok masyarakat baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS. Dia juga meminta pendapat apakah tindakan penghadangan yang dilakukan oleh saudara Dedi Halomoan Rambe dkk yang menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak.
Namun, bagi pihak yang menolak yaitu Dedi Halomoan Rambe dkk tetap menyatakan menolak dan tidak memperbolehkan PKS beroperasi.
HUMAS
Editor Syarifuddin