Kajari Sungaipenuh Tahan Satu Tersangka Baru, Kasus Penggelapan Uang Kas Bank BRI Rp 8,7 Milyar.
Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penyalahgunaan Uang KAS Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci dari tanggal 05 Mei 2023 tahun lalu.
Berdasarkan rilis yang diterima Yogi Swandra sejak Februari 2022 menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro, selanjutnya pada Januari 2023 ia meminta kunci brangkas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YS selaku teller.
“Selaku teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS tersebut dengan alasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang karena desakan dari Yogi maka YS memberikan kunci berangkas tersebut dan tersangka Yogi memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut,”kata Kajari Sungai Penuh Antonius Desvinola SH. MH saat keterangan Pers sama wartawan Selasa, (30/04/2024).
Selanjutnya Yogi mengambil uang KAS tersebut secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi Yogi . “Dengan total sebesar Rp.8.754.200.000.,- (delapan Milyar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),”jelasnya.
Tersangka YS beralamat Samitra Garden Blok A No.04, RT/RW 001/002 Desa Gurun Laweh Kec. Nanggalo Kota Padang Provinsi Sumatra Barat bekerja sebagai teller di BRI Cabang Sungai Penuh.
Saat ini tersangka YS langsung di jebloskan ke rutan sungai penuh ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini tanggal 30 April 2024 untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
(Mul)