Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun, lni Kriteria dan Penjelasannya
Mei 9, 2024
Rohil, Riau – jurnalpolisi.id
Sesuai UU Desa (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU terbaru yang telah sah diterbitkan oleh pemerintah, diketahui bahwa masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi Kepala Desa yang masa jabatannya telah habis. Rabu (08/05/2024).
Aturan ini tidak sepenuhnya berlaku bagi semua Kepala Desa, hanya yang memenuhi kriteria saja yang masa jabatannya otomatis diperpanjang. Karena Pemerintah telah menetapkan mengenai syarat Kepala Desa yang otomatis masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Informasi yang dihimpun Awak Media dalam menafsirkan bunyi pasal 118 huruf e, masih banyak yang belum memahami arti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, sebab bagi Kepala Desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 maka tidak otomatis diperpanjang.
Artinya, Kepala Desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 tetap mengacu kepada UU Desa aturan lama (UU Desa No 6 tahun 2014). Sesuai keterangan Sekretaris Jendral Bina Pemdes Kemendagri yang (dikutip dari kanal youtubenya) pada Selasa (08/05/2024).
Dijelaskan, khusus untuk UU Desa No 3 tahun 2024 pasal 118 huruf e melalui Forum Sosialisasi menekankan kepada Kepala OPD atau yang mewakili bahwa sesungguhnya UU ini kritikal pointnya terhadap perubahan adalah menampung aspirasi atau keinginan dari asosiasi Kepala Desa, untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun sesuai UU ini.
“Karena itu, bagi Kepala Desa yang masa jabatan berakhir pada bulan Februari 2024 maka seluruhnya mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun,” jelasnya.
Karena, pasal 118 huruf e ini makna sesungguhnya adalah mengakomodir seluruh aspirasi dari rekan-rekan Asosiasi Penghulu Desa, walaupun tertulis ada kata “dapat diperpanjang”, karena itulah makna sesungguhnya secara historikal terbitnya revisi UU ini.
“Jadi mutlak bagi seluruh Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024 diperpanjang selama 2 tahun,” jelasnya.
Pemerintah Pusat dan DPR selaku Pembuat UU menyampaikan, agar Pemerintah Daerah atau Kepala OPD memberikan masukan kepada Kepala Daerah, karena sesuai UU pasal 118 huruf e ini mutlak bagi Kepala Daerah untuk melaksanakan,” tambahnya.
Untuk itu, kepada seluruh Kepala Daerah melalui OPD, bahwa putusan ini secara historikal adalah untuk mengakomodir permohonan Kepala Desa yang berakhir jabatannya pada bulan Februari 2024, dimohonkan kepada seluruh OPD agar menyampaikan kepada Kepala Daerahnya masing-masing agar dilaksanakan.
“Ini adalah mutlak perpanjangan bagi Kepala Desa yang berakhir di bulan Februari, jadi tidak ada equity atau pilihan bagi Kepala Daerah dapat atau tidak dan mohon untuk tidak didiskusikan lagi karena ini mutlak untuk dilaksanakan oleh masing masing Kepala Daerah,” tegasnya.
Dikomfirmasi, Sutejo, S.Pd, Ketua APDESI Rokan Hilir yang juga mantan Penghulu Bagan Sapta Permai pada Selasa (070/5/2024) tentang UU Desa No.3 tahun 2024 terkait Pasal 118 huruf e, mengatakan, kita masih menunggu.
“Saat ini Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024, masih menunggu keputusan dari Bupati Rohil Afrizal Sintong, kapan akan direalisasikan,” jawab Sutejo.
Sesuai UU No. 6 tahun 2014, bagi Kepala Desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024, maka tidak akan diperpanjang. Artinya Kepala Desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 tetap mengacu kepada aturan lama.
UU Desa No 3 tahun 2024 terbaru sudah resmi ditetapkan dan diberlakukan oleh Presiden, Jokowi. Oleh karenanya, hal ini menjadi salah satu kabar baik bagi para Kepala Desa. Pasalnya, masa jabatan Kepala Desa yang semula hanya 6 tahun telah diubah menjadi 8 tahun.
Di dalam UU desa terbaru, Kepala Desa tidak lagi diperbolehkan menjabat selama 3 periode, sebagaimana aturan UU desa yang lama. Karena di dalam UU desa No. 6 tahun 2014 aturan lama diperbolehkan seorang Kepala Desa menjabat selama 3 periode berturut-turut, namun didalam aturan UU desa terbaru hanya diperbolehkan 2 kali.
Artinya, setelah masa jabatan pada periode kedua habis, Kepala Desa tidak lagi diperbolehkan maju menjadi Calon Kepala Desa. dan ada banyak aturan lain yang juga mengalami perubahan dalam UU Desa terbaru yang telah disahkan oleh Presiden.
Kabiro Panca Sitepu.