Gelar Rapat Kerja dengan Disdik Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan
Mei 13, 2024
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dengan agenda pembahasan pelaksanaan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Wali Kota Bogor yang mengatur tentang pelaksanaan study tour, Senin (13/5/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, meminta kepada Disdik Kota Bogor agar segera mensosialisasikan surat edaran Gubernur Jabar dan surat edaran Wali Kota Bogor kepada sekolah-sekolah.
“Jadi sudah terbit itu surat edaran Gubernur dan surat edaran Wali Kota. Disdik harus segera mensosialisasikan ke sekolah-sekolah agar bisa terlaksana aturan-aturan ini,” ujar pria yang akrab disapa ASB.
Lebih lanjut, ASB mengungkapkan adanya aturan ini bukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelajar Kota Bogor dan memberikan rasa tanggung jawab kepada sekolah dalam melaksanakan study tour.
Menurut ASB, kegiatan study tour juga bisa dilakukan di wilayah dalam kota. Karena di Kota Bogor juga sudah banyak destinasi wisata edukasi yang mampu menstimulus para pelajar.
“Kita punya Kebun Raya, museum zoologi, museum tanah, prasasti Batutulis, AEWO Mulyaharja dan banyak lainnya. Jadi kegiatan study tour ini baiknya dilakukan di wilayah dalam kota saja, atau sekolah bisa menyiapkan kegiatan lainnya yang berguna untuk siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” ungkap ASB.
Sementara itu, kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menegaskan bahwa terkait study tour, surat edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.
Atas dasar itu, sambung dia, sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang sudah merencanakan program study tour harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” ungkapnya.
Di singgung mengenai pentingnya program study tour, Irwan menambahkan bahwa kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya study tour tergantung pada tujuannya.
“Studi tour tergantung tujuannya juga, jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. (*)
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)