Dua Orang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Warga dan Langsung Diserahkan ke Polsek Parung Panjang
Bogor – jurnalpolisi.id
Kamis, 23 Mei 2024 Sebuah kios UMKM menjadi korban pencurian dua pelaku yang telah diamankan warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di kios UMKM Desa Kabarisan, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa warga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku tersebut berinisial RF (25 tahun) dan AA (22 tahun), yang diketahui melakukan aksi pada pukul 05.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu terdapat barang bukti yang diamankan ialah: 1 (satu) buah tongkat besi, 1 (satu) buah kunci L ukuran besar, 4 (empat) buah tabung gas isi, 9 (sembilan) bungkus rokok berbagai merk.
Pelaku mengambil beberapa barang dagangan milik korban, berupa tabung gas, rokok, dan speaker.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana maksud pasal 363 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut.