CV.Pilar Usaha, Milik Putra Apri Remon Bergerak Di Tambang Galian C di Kerinci, Diduga Tak Punya Dokumen Amdal Yang Lengkap

kerinci – jurnalpolisi.id

CV.Pilar Usaha yang bergerak di bidang usaha tambang galian C berlokasi di Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Diduga tidak memiliki surat Dokumen AMDAL yang lengkap.

Pasalnya, dari Pantauan dan investigasi di lapangan oleh Tim Lembaga Sosial Masyarakat – Gabungan Aliansi Sakti ( LSM – GASAK ) kabupaten Kerinci, mengatakan kepada awak media Jurnal polisi.id bahwa, Pengelolaan Hasil Pengerokan Tambang Galian C tersebut menimbulkan Dampak yang sangat negatif dan merugikan masyarakat oleh saluran air yang mengairi sungai batang merao, Akhirnya warna air sungai kononnya jernih dan bening, kini sudah seperti warna air kopisusu, di samping itu juga yang dulunya kedalaman sungai bisa mencapai 2 meteran sekarang sudah menjadi Dangkal, “Terang Dedi alias Ajo Klane sebagai Pembina LSM – GASAK.

Lanjut Dedi, Kami mintak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Pemda Kerinci atau Kepada Dinas Terkait yang berwenang agar dapat turun ke lokasi untuk mengecek di area tambang galian C tersebut serta kelengkapan administrasi Surat Rekomendasi untuk CV.Pilar Usaha Ini agar di evaluasi lagi, sebab diduga merugikan banyak masyarakat kerinci dan sungai penuh, seperti Aliran sungai Batang Merao dari siulak deras sampai ke sungai penuh menimbulkan pendangkalan dan penyempitan akhirnya mengakibatkan Banjir jika hujan deras lebih dari 2 jam lamanya, baik di kerinci maupun kota sungai penuh.

Masih Dedi, Dalam Peraturan Pemerintah RI, Dokumen AMDAL wajib disusun jika kegiatan/usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL (wajib karena berdampak lingkungan besar), Setelah mendapatkan izin lingkungan, suatu usaha/kegiatan/proyek baru boleh dimulai.

“Prosedur ini (jika dilaksanakan dengan baik dan jangan sekedar formalitas), merupakan upaya mencegah/mengurangi dampak buruk dari usaha/kegiatan/proyek ini kepada lingkungan.”

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap Perusahaan industri Pertambangan wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya-upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Bagaimana perbedaannya?
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. ” Beber Ajo klene.

Ketua LSM – GASAK Kabupaten Kerinci Sofiyan, mengatakan kepada awak media Jurnalpolisi.id, bahwa kami sudah mengantongi, foto foto dan bukti bukti serta keterangan beberapa orang masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai batang merao yang terdampak sangat banyak oleh imbas kegiatan CV.Pilar Usaha milik Apri Remon, anak kandung dari Arwiyanto Anggota DPRD Terpilih Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, dalam waktu dekat kita akan segera laporkan ke pusat Mabes Polri, kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM, di duga merusak Lingkungan dan pencemaran Air Sungai Batang Merao selama beroperasi, “Tegas Sofiyan.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *