Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Sambang ke Kantor Desa Beri Himbauan Kamtibmas

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Polda Jabar, sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Leuwiliang anggota Bhabinkamtibmas Aipda Thavit SM, S.H, bersama Babinsa bersinergi dengan perangkat desa melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan kegiatan sambang dialogis ke warga binaan.

Dalam kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas desa Leuwiliang melaksanakan dialog dengan warga sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas guna meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku tindak kejahatan, maupun kenakalan remaja.

Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang mengatakan bahwa dalam menjaga kondusifitas wilayah ini tentunya harus adanya peran serta dari masyarakat. Untuk itu kami berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitarnya. Terus lakukan komunikasi yang baik kepada pihak Kepolisian ataupun tokoh desa setempat, sehingga apabila adanya gangguan Kamtibmas dilingkunganna dapat langsung kami tindaklanjuti, ungkapnya.

Kegiatan patroli sambang ini sendiri merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif dan menjaga silahturahmi dengan masyarakat.

“Kedekatan antara anggota Kepolisian, TNI dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi, TNI dan warga binaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan setempat,” ucapnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, S.H, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *