Bebaskan tinasalimrambe, Mahasiswa akan gelar aksi.

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Beberapa aliansi Mahasiswa Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara kembali akan menggelar aksi unjuk rasa dengan take line meminta tinasalimrambe Srikandi Lingkungan hidup Kelurahan Pulo padang Kabupaten Labuhan batu untuk dibebaskan dari tahanan Polres Labuhan batu, 27/5/2024, Demikian disampaikan salah seorang Mahasiswi kepada awak media.

” Kita sedang mempersiapkan seruan kepada rekan-rekan mahasiswa dimanapun berada untuk ikut bersama menggelar aksi untuk pembebasan tinasalim rambe dengan bermacam-macam tuntutan “, ungkap mahasiswi tersebut.

Aksi unjuk rasa itu meminta Kapolres Labuhan batu untuk dapat di copot karena sikap arogansi dengan memerintahkan kepada seluruh personil melakukan tindakan refresip kepada masyarakat pejuang lingkungan hidup, mahasiswa dan actifis saat menyampaikan aspirasinya di Posko Perlawanan Masyarakat Pulo Padang kepada Pabrik Kelapa Sawit PT PPSP yang diduga ilegal keberadaannya ditengah pemukiman masyarakat setempat.

Dari berbagai sumber yang diperoleh bahwa Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT PPSP adalah hasil kejahatan Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap di tahun 2016 sekitar delapan tahun yang lalu sudah ditolak masyarakat keberadaannya.

Pada masa itu H. Pangonal Harahap diduga telah melakukan pemaksaan pemberian izin pendirian PKS PT PPSP di Lingkungan Bandar Selamat I Balik Gunung Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang nota benenya jelas-jelas melanggar hukum.

Salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau utara menyampaikan, ” Kami pada saat itu meminta Pemberian Ijin PKS PT PPSP untuk dapat diproses secara hukum termasuk mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu H Pangonal Harahap”, kenang tokoh itu kelihatan dirautnya begitu tegang mengingat kezhaliman mantan Bupati Kabupaten Labuhan batu H. Pangonal Harahap.

Dari mantan anggota legislatif dan Panitia Pansus refisi Perda tentang tata ruang saat itu memaparkan bahwa Pendirian PKS PT PPSP merupakan satu efek dari Produk Perda di Labuhanbatu yang dituding Cacat Hukum untuk mensiasati rencana Tata Ruang Nasional dengan memperluas Ruang Peruntukan Kawasan Industri dari yang semestinya 141 Ha menjadi 175 Hektar.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga mengganti redaksi saat akan diundangkan atau menghilangkan kalimat berada di kecamatan Rantau Selatan dan Merubah Luasan Kawasan Industri dari 141 Ha menjadi 175 Ha dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No : 188.44/594/KPTS/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Labuhanbatu supaya PT PPSP dapat berdiri pada ruang yang diperuntukan sebagai Pemukiman dan Perumahan serta Perkotaan adalah merupakan Pelanggaran Tata Ruang.

Dengan melalui Prosedur yang tidak benar merupakan tindak pidana sesuai dengan Penjelasan UU Penataan Ruang No 28 Tahun 2007 pada Pasal 69 yang mengatur tentang Sanksi Pidana atas Pelanggaran Tata Ruang”,

Selain itu, berdirinya PKS PT PPSP tidak mendapatkan persetujuan lingkungan dari masyarakat setempat, karena berbatasan lansung dengan Yayasan Pendidikan Islam Misbahu Dzikri, Rumah Ibadah dan Pemukiman Masyarakat.

Namun anehnya dimungkin kan para executiv pemangku jabatan yang bermental tidak baik di Kabupaten Labuhan batu ini tetap diberikan Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu karena para pejabat di executif merasa Seorang Bupati itu adalah setengah Dewa sekalipun Bupati itu bermentalkan Koruptor dan zhalim, ungkap masyarakat

” Pokoknya seperti firaunlah, semoga mereka ditunjuki Allah SWT, dan kami akan terus berjuang untuk dapat bebas bernafas ditanah kelahiran kami, kami yakin perjuangan ini diridhoi dari Allah Swt dan dilindungi konstitusi “, ungkap seorang guru sambil mengusap kepala anaknya sambil meneteskan air mata.

Menurut masyarakat yang menolak PKS PT PPSP bahwa yang sesuai aturan Perundang-Undangan jarak minimal berdirinya satu industri dengan fasilitas umum dan Pemukiman Masyarakat adalah 2 KM, dengan Ruangan Industri berada di Kecamatan Rantau Selatan dan berjarak 13 Km dari Pusat Kota, namun hal ini tidak diindahkan”, katanya.

Kemudian tidak berselang lama Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap yang telah jelas-jelas Melanggar Sumpah dan Janji saat dilantik menjadi Bupati Labuhanbatu Priode 2016-2021 terjaring OTT dan Pabrik Kelapa Sawit PT PPSP dilelalang kepada Cukong yang diduga memiliki pertemanan mental yang sama dengan Bupati yang koruptor itu.

Hal yang mengherankan sampai saat ini Pemkab Labuhan batu, executif , legislatif, bahkan dugaan yudikatif berperan actif mendorong untuk membuka dan mengoperasikan kembali Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai dengan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan Penolakan terhadap beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai.

” Beberapa statmen yang diberikan dari berbagai tokoh dan pejabat publik untuk memaksakan beroperasi Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai menjadi sebuah pertanyaan, ditambah lagi dugaan adanya mobilisasi masyarakat lain untuk mendukung Pabrik Kelapa Sawit Permai untuk beroperasi, dan pencitraan berupa papan bunga untuk kinerja Polres Labuhan batu sangat bernuansa politis dan kepentingan disaat masuknya tahun politik,” Demikian pengamatan tokoh dari Posko Perlawanan masyarakat pulo padang sawit permai.

Terhadap penangkapan dan tindakan refresip kepada tinasalimrambe merupakan tindakan kekerasan atau refresip Kapolres Labuhan batu AKBP Dr Bernhard Malau dalam rangka pengamanan dan Pengawalan masuknya truk-truk pengangkut Brondolan buah sawit ke Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai yang baru saja dioperasikan

Karena delapan tahun kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang berdiri dipemukiman Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, di tolak berdiri dan kehadirannya sehingga menuai polemik di tengah tengah masyarakat.

Saat aksi mahasiswa, actifis, dan masyarakat Kelurahan Pulo padang Polres Labuhan batu menggunakan kekerasan atau penganiayaan untuk mengamankan masyarakat yang menolak keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai, menangkap dengan kekerasan tiga orang masyarakat Kelurahan Pulo Padang dan menyeret tiga orang mahasiswa dengan tidak berperi kemanusiaan salah satu diantaranya tina salimrambe.

Ambil dan amankan begitu perintah yang keluar entah dari mulut siapa karena masing masing personil mengenakan masker dengan melakukan represif mereka beranggapan stabilitas keamanan beroperasinya Pabrik yang diduga ilegal itu tetap aman, Dengan tindakan kekerasan polisi seringkali mengesampingkan hak-hak konstitusional warga dan mengedepankan isu keamanan.

Melalui pemberitaan ini tinasalimrambe tentu berharap perhatian seluruh rakyat Indonesia yang mencintai lingkungan hidup dan hak azasi manusia untuk terus berjuang walau sekuat dan sekokoh tembok apapun yang akan kita hadapi untuk kemerdekaan bernapas ditanah kelahirannya.

( Rahman fitri hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *