Arena Perjudian Jenis Sabung Ayam Kembali Beraktivitas Di Wilayah Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi

Kalipuro – Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Diduga arena perjudian jenis sabung ayam kembali beraktivitas di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur. Salah satunya berlokasi di Lingkunga Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro. Mirisnya, lokasi perjudian terletak di tengah hutan belakang perkampungan warga.

Pantauan Awak media Rabu (15/5/2024) sejumlah orang terlihat lalu lalang menuju lokasi tempat arena perjudian yang berada di tengah hutan di belakang perkampungan warga.

Aktivitas judi yang meresahkan ini biasanya berlangsung setiap hari, tidak ada libur. Terduga pelaku maupun penonton akan mulai berdatangan ke lokasi sabung ayam mulai pagi hari, sekitar pukul 8.00 wib, dan akan semakin ramai hingga sore tiba.

Bila hendak menuju lokasi sabung ayam itu, mereka harus melewati jalan persawahan warga jalan sepetak yang berada tepat di, lingkungan suko, kelurahan Gombengsari.

Para pelaku diduga judi sabung ayam dan itu banyak yang membawa ayam untuk diadu dengan mengendarai sepeda motor dan ada juga yang berjalan kaki.

Mereka akan memarkirkan kendaraan di rumah warga yang tidak jauh dari lokasi area perjudian.

Di tengah tengah hutan itu, para pelaku menyediakan kursi, kandang ayam, pagar bambu sebagai batas arena perjudian sabung ayam.

Dari kejauhan, sorak sorai suara mereka terdengar jelas dari balik hutan. Sementara itu, banyak orang yang tetap hilir mudik menuju lokasi arena perjudian hingga sore tiba.

“Sudah lama, mereka ramai-ramai masuk hutang ini, “bos nya Sholeh, saya cuma lakoni,” jelas salah satu pelaku inisial D.

Ditempat lain salah satu warga setempat sebut saja imam juga membenarkan aktivitas judi sabung ayam itu digelar setiap hari baru beberapa Minggu ini.

” Saya perhatikan, lalu lalang mereka ini, mau ke tempat adu ayam itu, bisa sampai sore,” kata imam.

Aktivitas melanggar hukum ini tentu menimbulkan keresahan bagi masyakarat sekitar dan meminta aparat agar tak tutup mata atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

Warga hanya diam dan takut untuk melarang di karenakan pemilik arena judi sabung ayam adalah salah satu warga desa sini juga.

“Sabung ayam di lokasi ini sudah membuat resah masyarakat, kami berharap dibubarkan saja, heran juga, apa tak sampai kabarnya ke polisi ya? mungkin aparatnya tutup mata mungkin juga malas, karena jauh juga dari kantor polisi, makanya tak ada aparat yang bertindak,” ungkap salah seorang warga sekitar itu kepada Awak Media (15/05/2024).

Warga lainnya kembali mempertanyakan kinerja aparat kepolisian di wilayah hukum tempat lokasi judi sabung ayam ini berada.

“Saya yakin, kalau sudah seramai itu, pasti lah sampai kabarnya ke polisi. Masak tak ada yang tahu? Itu kan jelas melanggar hukum. Kita warga merasa resah ada aktivitas judi di sekitar kita. Tolonglah aparat bertindak, saya berharap ada tindakan tegas dari kepolisian dalam menjaga Kamtibmas.

Apa yang diharapkan kita sebagai warga, ini memang tak berlebihan. “Mengingat itu penyakit masyarakat, termasuk perjudian adalah hal yang harus diberantas,”tegasnya sekali lagi.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga situasi kampung kita ini,”pungkasnya.

Sumber : Arra
Pewarta : Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *