Antisipasi Penyalahgunaan Senjata Api, Propam Polresta Cilacap Melaksanakan Pengecekan Berkala

Mei 16, 2024

Polresta Cilacap, – jurnalpolisi.id

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi), Polresta Cilacap menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api dinas yang dipegang oleh personel Polresta Cilacap dan Polsek jajaran. Rabu, 15 Mei 2024.

Pemeriksaan dan pengecekan personel yang memegang senpi dinas itu dilakukan setelah apel pagi. Pada kesempatan itu, anggota yang memegang senjata api dinas secara bergantian menjalani pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas Polri. Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Si Propam serta Bagian Logistik Polresta Cilacap.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala.

“Pemeriksaan ini untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelaikan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” ujarnya

Wakapolresta menambahkan, jika surat-surat dalam kondisi mati maka senpi tersebut akan kami sita untuk sementara waktu. “Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” terangnya.

“Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga Kamtibmas,” imbuhnya.

“Kita tahu, tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” bebernya.

Wakapolresta Cilacap menegaskan kepada anggota agar tidak melakukan pelanggaran dan tak segan memproses anggota yang melakukan pelanggaran.

“Saya menegaskan kepada anggota, jangan sampai ada penyalahgunaan senjata api seperti menodongkan senjata sembarangan dan melakukan penembakan tanpa prosedur yang benar sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” tuturnya.

Anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik. Selain itu, personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional.

“Untuk anggota pemegang senpi harus memiliki ketrampilan dalam menggunakan senjata api dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait senjata api,” tandasnya.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *