Ahli Waris Kader Banapon Melakukan Pemasangan Papan Plang Di Areal Lahan Dusun Kayu Putih
Namlea Kabupaten Buru , jurnalpolisi.id
Sesuai Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2503/KPdt/26.92023 Ahli Waris Kader Banapon/Wamnebo Melakukan Pemasangan Papan Plang Di Areal Lahan Dusun Kayu Putih Ketel Walisu’ut.
Pemasangan Papan Plang Tersebut Di Lakukan Pada Hari Rabu, (15/05/ 2024 ) Kemarin Yang Beralamat Di Jalan.Raya Dusun Tatango Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Maluku
Dalam Pemasangan Papan Plang ini, Menurut Ahli Waris Apabila Ada Pihak_Pihak Tertentu Yang Tidak Merasa Puas Dengan Pemasangan Papan Plang, Di Persilakan Untuk Menempuh Jalur Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Dan Undang_Undang Yang Berlaku.
” Banapon Menilai Sebagai Seorang Hukum Seharusnya Mempunyai Pemahaman Yang Lebih Tentang Aturan Yang Sudah Di Putuskan Mahkamah Agung MA. Dan Memperhatikan Hak_Hak Ahli Waris Yang Sebenarnya Dengan Seksama”, Ujarnya
Kader Meminta Pemerintah Terkait Dan Pihak Berwajib Untuk Menindak Tegas Bagi Pihak_ Pihak Yang Dengan Sengaja Beraktifitas Di Lahan Ketel Walisu’ut Berdasarkan Hak Ahli Waris. Dan Putusan Mahkamah Agung Yang Tertera Di Dalam Pemasangan Papan Plang”, Minta Banapon/Wamnebo Ahli Waris
( Haris JPN)