Terkuak, Kabag Umum Kantor Wako Diduga Biarkan Aset Kendaraan Roda 4 Yang Rusak Sampai Hancur Di Luar Kota Sungai Penuh.
Sungai Penuh-Jurnalpolisi.id
Dari hasil penelusuran Lembaga Sosial Masyarakat Gabungan Aliansi Sakti (LSM-GASAK) dan Media Jurnal Polisi.id, bahwa diduga Kabag Umum Kantor Wali Kota Sungai Penuh Joni Ardizal tidak serius mengusut dan mengurus aset kendaraan Dinas Kantor walikota selama Joni Ardizal menjabat Kabag Umum.
Seperti yang di temukan Tim Lsm Gasak dan Media Jurnal Polisi.id di lapangan beberapa bulan yang lalu, seperti;
- Mobil mini Bus Engkel Warna Coklat yang saat ini berada di Sat lantas Polres Bangko selama lebih kurang 2,5 tahun, (kondisi memprihatinkan)
- Mobil Bus warna biru lsuzu BH 7884 RZ yang di titipkan di salah satu bengkel di semurup selama 4,5 bulan tanpa di perbaiki.
- Mobil Pajero sport warna hitam, dititipkan di salah satu bengkel di semurup, dan sudah beberapa kali pindah pindah bengkel tanpa di perbaiki, kondisi mobil rusak lebih kurang diatas 2 tahunan.
Dari ke tiga kendaraan roda 4 tersebut diduga tidak ada niat dan progres untuk di perbaiki atau di kumpulkan di kota sungai penuh.
Selanjutnya Lsm Gasak dan media Jurnal polisi.id melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Joni Ardizal Kabag Umum kantor walikota di ruangannya pada tanggal 25 maret 2024 sebulan yang lalu, namun sampai saat ini tidak ada jawabannya.
Secara lisan, Joni Ardizal menjawab, untuk mobil Pajero sport punya pemda kota sungai penuh bagian aset , bukan tanggung jawab bagian umum, kalau mobil bus dan engkel mini bus ya tanggung jawab kami,”ujar joni.
Selanjutnya hasil investigasi tim Lsm Gasak, serta dari beberapa sumber terpercaya mengatakan bahwa :
Mobil dinas dan mobil operasional yang dimiliki Lingkup Kantor Wali Kota yang rusak di duga aji mumpung oleh Joni Ardizal dan Kroninya dengan cara membuat menggunakan laporan Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) kwitansi Fiktif dalam perbaikan kendaraan tersebut, namun sampai sekarang tidak ada progres ke dua mobil bus tersebut layak jalan alias masih rusak.
Noverial alias Pak Bintang Ketua Lsm Gasak Kerinci, meminta kepada Bapak Walikota Sungaipenuh untuk mencopot dan memproses serta melaporkan ke APH Kabag Umum Joni Ardizal di duga kerja tak benar dan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah di duga KKN.
Informasi sumber yang berkompeten lainnya mengatakan bahwa untuk melancarkan aksinya, Joni Ardizal diduga membuat laporan kwitansi fiktif terkait perbaikan kendaraan yang rusak bersama sama dengan bendahara kabag umum Toni.
Untuk di ketahui, Joni Ardizal menjabat Kabag Umum Kantor Wali Kota sejak tahun 2022 sampai sekarang.
Untuk itu, Ketua Lsm Gasak Noverial meminta juga dari Pihak inspektorat kota sungai penuh agar di audit laporan Spj di bagian umum kantor walikota secara profesional agar Pemkot tidak di rugikan oleh pejabat satu ini, ” tegas Noverial.
Selanjutnya, kami akan segera melaporkan secepatnya dugaan Spj fiktif dan pembiaran kendaraan yg rusak oleh Kabag Umum Kantor Wali Kota ke Polres kerinci. Tegas Noverial.
Di tambah Noverial, selama Joni Ardizal Kabag Umum menjabat di kantor wali kota sungai penuh, di duga Pemkot di rugikan ratusan juta rupiah, tegasnya.
Menurut Noverial, pelanggaran banyak ditemui dikasus SPJ fiktif itu, contohnya baru baru ini kasus dana hibah koni kota Sungai Penuh, salah satunya menyalahi UU 31 tahun 1999, TINDAK PIDANA KORUPSI, di Pasal 2 jelas berbunyi, ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara ‘seumur hidup’.
Atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1 Miliar (satu milyar rupiah). ayat 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, ‘pidana mati dapat dijatuhkan’.
Sementara, UU no 20 tahun 2001, di Pasal 8 Tindak Pidana Korupsi bisa dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan nya.
Terakhir sejak tgl 25 maret 2024 konfirmasi tertulis dari LSM – Gasak dengan Nomor ; 021/LSM- GASAK/III/2024 di layangkan ke Joni Ardizal Kabag Umum kantor walikota sungai penuh yang bertanggung jawab semua kendaraan di lingkup kantor walikota, sampai Sekarang tidak ada jawaban secara tertulis, dan patut di duga.
Hingga berita ini di publis, Kabag Umum Joni Ardizal tidak bisa di hubungi melalui telepon dan WhatsApp dikarnakan No awak media jurnal polisi di blokir.
( Tim/Mul)