Terkait Adanya Peristiwa Penganiayaan Terhadap Seseorang, Polsek Gunung Putri Lakukan Penyelidikan
Bogor – jurnalplisi.id
Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 07.10 WIB Kap. Tlajung RT 03/02 No 63 Desa Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama MS, terhadap korban C di Jalan Vila Nusa Indah depan ruko Perum Vila Nusa Indah Blok Z RT 005/026 Desa Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, S.H, menjelaskan di mana awal mulai adanya peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku yang berboncengan dengan istrinya An. M melakukan perbuatannya dengan cara pertama-tama memberhentikan terlebih dahulu korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya An. SA setelah berhenti pelaku sempat berkata kepada korban. “masih kenal gue gak” lalu tiba-tiba pelaku menusuk bagian perut sebelah kanan korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur kemudian korban kaget lalu mencoba menahan dengan cara menggenggam pisau tersebut lalu mendorong pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri sedangkan istri dari pelaku An. M berhasil diamankan kemudian korban dilarikan ke RS Thamrin Cileungsi guna mendapatkan perawatan.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan dikarenakan mencoba menarik senjata sajam yang dipakai pelaku.
Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi TKP dan mengamankan pelaku diketahui identitas pelaku C, lahir di Bekasi, tanggal 22 April 1982, laki-laki, Islam, Perdagangan, Kap. Sayuran, Desa Kertasari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan identitas korban
Sdr. MS, Jakarta, 17 Juni 1972, laki-laki, karyawan swasta, Islam, Bumi Mutiara Blok JG No. 26 Desa Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Keterangan dari para saksi-saksi yaitu Sdri. SA, Bekasi 03 Juni 1985, Islam, mengurus rumah tangga, Kap. Sayuran, Desa Kertasari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan Sdri. M, Jakarta 26 Agustus 1974, Islam, mengurus rumah tangga, Bumi Mutiara Blok JG No. 26 Desa Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pelaku langsung diamankan pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP sebilah pisau dan melakukan olah TKP langsung juga segera membawa korban ke RS Thamrin Cileungsi untuk mendapatkan perawatan, saat ini pelaku
MS sedang menjalani proses hukum tindak lanjut dipersangkakan dengan pasal 351 KHUP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
(Sumber: Humas Polres Bogor)