Telah Terjadi Pencurian Kendaraan Sepeda Motor dengan Pemberatan di Desa Curug, Kab. Bogor
Bogor, – jurnalpolisi.id
Selasa, tanggal 02 April 2024 diketahui sekitar jam 11.00 WIB Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping rumah. Pelaku Sdr. R, Kap. Ngasuh Desa Curug, Kec. Jasinga Kab. Bogor, telah terjadi pencurian kendaraan sepeda motor dengan pemberatan.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, SH., MH, menjelaskan bahwa
pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 16.00 WIB, piket Reskrim mendapat laporan dari seseorang yang bernama Sdr. Ipan Herdiansyah yang mengaku bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana pencurian kendaraan R2, menanggapi laporan tersebut piket Reskrim bersama piket fungsi lainnya mendatangi TKP dan mencari saksi serta meminta keterangannya dari beberapa saksi yang dimintai keterangannya saksi bernama Sdr. Amdani menerangkan bahwa di hari kejadian hilangnya kendaraan R2 milik korban saksi melihat Sdr. Ridwan bersama satu orang lainnya yang tidak dikenal mengendarai diduga kendaraan R2 milik korban dengan ciri kendaraan berwarna hijau Army dengan corak putih di sekitar bodi kendaraan tersebut, menanggapi keterangan tersebut piket fungsi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 04 April sekira jam 23:00 WIB piket fungsi Reskrim mendapatkan informasi Sdr. Ridwan sudah ada berada di rumahnya Kap. Ngasuh RT 02/03 Desa Curug mendapat informasi tersebut piket Reskrim mendatangi rumah Sdr. Ridwan dan mengamankannya serta melakukan introgasi dan didapat informasi bahwa benar dirinya bersama 3 orang lainnya yang bernama; Muhamad Nabil alias Rawing, Ferdy dan Yazid telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan R2 milik korban bernama Sdr. Ipan Herdiansyah. Atas pengakuan tersebut Sdr. Irwan diamankan dan ditahan di Polsek Jasinga sementara 3 orang pelaku lainnya masih DPO dan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 01:00 WIB dilakukan penangkapan tersangka lainnya yang bernama Sdr. Muhamad Nabil Als Rawing di jalan raya Jasinga Bogor, Kap. Jasinga, Desa Jasinga, Kec. Jasinga dan pada saat diamankan dan digeledah Sdr. Nabil tersebut membawa kunci T dan 5 mata kuncinya, selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Jasinga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi TKP didapati identitas Sdr. IH, Bogor, 26-10-1999, pekerjaan; pelajar/mahasiswa, agama; Islam, alamat; Kap. Ngasuh, Desa Curug, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, di mana identitas pelaku MN alias Rawing Bin Egis, Bogor, 27-06-2004, Islam, jenis kelamin; laki-laki, pekerjaan; belum bekerja, alamat; Kap. Barangbang Raya, Desa Wirajaya, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, dan pelaku kedua R Alias Iwan Bin Iyas (Alm), Bogor, 12-02-2000, Islam, jenis kelamin; laki-laki, pekerjaan; buruh harian lepas, alamat; Kap. Ngasuh, Desa Curug, Kec. Jasinga Kab. Bogor, pelaku ketiga Y, Bogor, 24 tahun, agama; Islam jenis kelamin; laki-laki, pekerjaan; buruh harian lepas, alamat; Kap.Tipar, Desa Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, keterangan; DPO (dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Jasinga), dan pelaku keempat F, Bogor, 20 tahun, agama; Islam, jenis kelamin; laki-laki, pekerjaan; belum bekerja alamat; Kap. Bojong, Desa Pamagersari, Kec. Jasinga, Kab. Bogor
keterangan; DPO (masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Jasinga).
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Jasinga diantaranya 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat, No. Pol; F-6864-FJF, warna; Green, tahun; 2024, No. Rangka; MH1JM9138RK564996, No. Sin; JM91E3562379, atas nama STNK; Ipan Herdiansyah, alamat Kap. Ngasuh RT 006/003 Desa Curug, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor merek Honda, dengan nomor Q725, dan 1 (satu) set kunci leter T dalam dompet kecil warna pink atau merah muda bergambar.
Dalam hal perkara ini para pelaku sudah menjalani proses hukum pidana lebih lanjut proses penyelidikan serta penyidikan dan dipersangkakan tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R2) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP pidana.
(Sumber; Humas Polres Bogor)