Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Coblong Tangkap Pelaku pembunuhan di Apartemen Jardin
Bandung – jurnalpolisi.id
Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Jasad wanita itu, ditemukan pertama kali pada Kamis 11 April 2024.
Jasad perempuan bernama Siti Juleha (31), warga Kabupaten Bandung Barat itu, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, jasad wanita itu, merupakan korban pembunuhan. Tak lama setelah dilakukan penyelidikan, sehari setelahnya, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k. M.Si, M.Han mengatakan, pelaku bernama NHM (35), warga Karawang itu diringkus di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
Dikatakan Kapolrestabes Bandung , berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
“Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp.2 juta untuk Open BO Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp.4 juta,” ujar Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Dari keterangan pelaku, sebelum dibunuh, mereka cekcok. Adapun cekcok tersebut, dilatarbelakangi karena pelaku tak terima, saat korban minta uang bayaran yang tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp.1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp. 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku,” katanya.
Pelaku pun emosi sambil menutup mulut korban, kemudian dibekap dan akhirnya pelaku mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.
“Setelah itu muka korban kemudian di tutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta,” ucapnya.
Kini NH pun harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.(Levi)