Sat Narkoba Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Ditangkap di Cileungsi, Kab. Bogor

Bogor – jurnalpolisi.id

Minggu, tanggal 21 April 2024, pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba AKP Nur Istiono,S.I.K menjelaskan di mana pelaku berinisial IW (24 tahun) dan EB (24 tahun), para pelaku diamankan di Kampung Mampir, RT.006/3, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.
Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Kemudian di hari yang sama dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB,
setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, RT.003/006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi di sana, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yang diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT.

Dalam perkara ini para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber; Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *