Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Ranperda Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli dan Penyelenggaraan Kearsipan Kota Gunungsitoli.

Gunungsitoli – jurnalpolisi.id

(22/04/2024) Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Gunungsitoli dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah kota Gunungsitoli nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Gunungsitoli, Senin (22/04/2024)

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa Pendapat akhir pada rapat paripurna DPRD ini, pada hakekatnya merupakan lanjutan dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, dimana secara substansi, pembahasan Ranperda ini telah melalui suatu proses yang terpadu dan saling terintegrasi baik itu dipihak pemerintah kota gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli.

“kami sangat mengapresiasi segala Bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan dan panitia khusus (PANSUS) DPRD Kota Gunungsitoli dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah sehingga dapat disepakati dan ditetapkan tepat waktu. Mencermati seluruh pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi atas kedua rancangan peraturan daerah ini, secara umum dapat kami pahami muatan dan substansinya, maka atas dasar itu kami menyatakan sepakat bahwa Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah”.

“Kami Juga menyadari bahwa selama proses pembahasan Ranperda ini banyak pandangan, ide dan saran yang sangat membangun, dan tidak dipungkiri bahwa terjadi silang pendapat dan perbedaan argumentasi, dan itu merupakan dinamika dalam proses pembahasan yang dilalui untuk melahirkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wali kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah yang kita sepakati pada hari ini merupakan produk hukum daerah yang sangat penting terkait penyelenggaraan pemerintah dan penyelenggaraan kearsipan di kota Gunungsitoli, utamanya dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, perubahan tipelogi perangkat daerah dan perubahan nomenklatur perangkat daerah. Kita berharap Ranperda ini akan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perlindungan kepada masyarakat, penyelenggaraan urusan pemuda dan olahraga serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah dan juga Ranperda ini bertujuan untuk penyelamatan, pengamanan dan pelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dalam mengelola administrasi, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan baik secara konvensional maupun secara elektronik.

Turut hadir sekretaris daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Para Staf ahli, asisten dan kepala perangkat daerah lingkup pemerintah kota Gunungsitoli dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Des. Hl/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *