Polsek Rumpin Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor
Bogor, – jurnalpolisi.id
Sabtu tanggal 20 April 2024, sekitar jam 05.30 WIB di Kap. Pasir Randu RT.002/010 Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor telah terjadi perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumujo menjelaskan bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 05.30 WIB di Kap. Pasir Randu RT.002/010 Desa Tamansari, Kec. Rumpin Kab. Bogor, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor, di mana awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja kerumah sekitar pukul 24.00 WIB kemudian memarkirkan sepeda motornya ke dalam rumah yg terbuat dari bilik dan pintu rumah tidak dikunci, kemudian pelapor istirahat tidur dan sekitar pukul 05.30 WIB pelapor dibangunkan oleh Sdr. Barja (adik ipar pelapor) dan menanyakan sepeda motor di mana, kemudian pelapor bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkir di dalam rumah, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Rumpin.
Hasil keterangan di mana kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. B merasa curiga sama tetangganya berdasarkan kecurigaan tersebut telah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Sdr. E di rumahnya saat itu juga anggota piket Reskrim mengintrogasi Sdr. E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik pelapor di dalam rumah bersama dengan temanya Sdr. M, kemudian mengamankan Sdr. M di rumahnya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rumpin untuk pengusutan lebih lanjut.
Identitas korban Sdr. M, tempat tanggal lahir; Bogor, 14 Februari 1999, pekerjaan; wiraswasta, agama; Islam, alamat; Kap. Pasir Randu, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dan para pelaku, MD, Bogor 07-01-2000, Islam, WNI, pelajar, alamat; Kap. Cibuluheun, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, E Bin Endang, Bogor 30-11-1995, Islam, WNI, karyawan swasta, alamat; Kap. Pasir Randu, Desa Tamansari, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Rumpin adalah berupa 1 (satu) buah STNK asli an. M sepeda motor Honda Beat Nopol; F-4093-FIN, warna biru hitam, tahun 2023, nosin. JM81E2588163, noka. MH1JM8123PK584118, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan nomor Q320.
Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut dalam menjalani proses tindak pidana dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara.
(Sumber; Humas Polres Bogor)