Polsek Gunung Putri Lakukan Evakuasi Diduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor R2 yang Viral di Medsos dan Diamuk Warga
Bogor – jurnalpolisi.id
Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jabar, evakuasi diduga pelaku tindak pidana curanmor roda dua (R2) yang viral di medsos Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar jam 19.30 WIB di Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, S.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Jumat, 26 April 2024 mendapatkan laporan dari berita medsos di mana ada diduga pelaku curanmor telah diamankan dan diamuk warga masyarakat karena kedapatan akan mencuri kendaraan sepeda motor di Desa Tlanjung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sekira pukul 18.15 WIB.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak Kepolisian segera mendatangi lokasi TKP dan dari hasil pemeriksaan di lokasi TKP didapati keterangan bahwa
pada hari Jumat 26 April 2024 jam 18.15 WIB di rumah korban yang terletak di Kap. Momonot RT 01/15 Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor pada saat korban sholat magrib dan posisi motor di depan rumah kemudian mendengar suara motor ngebut depan motor karena curiga korban bersama istri keluar mau ngecek dan ternyata motor sudah gak ada kemudian korban menghubungi teman agar mencegat pelaku di beringin atau ujung jalan alternatif dan ternyata benar motor korban dibawa pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan sama warga dan kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Identitas dari korban adalah Sdr. BZ, Bogor 19 Mei 1998, Islam, Kap. Momonot RT 01/15 Des. Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, dan untuk identitas pelaku mengaku bernama R (25 tahun), pekerjaan; wiraswasta, alamat; Palembang, dan saat ini pelaku dalam penanganan medis di Puskesmas Wanaherang karena mengalami luka yang cukup parah dihakimi warga masyarakat.
Dari hasil olah TKP pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri di mana diduga modus operandi dari pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T, dan barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah STNK sepeda motor Honda No. Pol. B 4279 TMY, Noka; MH1JM2117GK025580, Nosin; JM21E1029536, 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol B 4279 TMY warna merah putih, kunci L empat batang, kunci ujung bengkok 9 buah, kunci leter Z 2 buah, 1 tas kunci dan 1 buah tas gemblok.
Saat ini pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri masih menunggu hasil pemeriksaan medis dalam penanganan pelaku dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan untuk sanksi pidana dikenakan pasal 365 KHUP pidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(Sumber: Humas Polres Bogor)