Polsek Cibinong Amankan Anak Usia 15 Tahun yang Diduga Hendak Akan Lakukan Aksi Tawuran Dengan Bawa Sajam
Bogor – jurnalpolisi.id
Seorang remaja laki-laki Sdr. MRL berusia 15 tahun, diamankan oleh pihak Kepolisian setelah diduga hendak terlibat dalam tawuran dengan membawa senjata tajam di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,SH,.MH menjelaskan bahwa keterangan dari yang diamankan Sdr. MRF bersama sejumlah temannya, Sdr. H, Sdr. R, Sdr. D dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh Sdr. MRF, bermaksud untuk bertemu dengan kelompok lain guna melakukan tawuran di perumahan DDN Sukahati. Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan, mereka tidak menemukan musuh yang dimaksud.
Setelah itu, Sdr. MRF dan teman-temannya memutuskan untuk kembali menuju Kampung Poncol. Saat dalam perjalanan, mereka terlibat dalam kecelakaan di depan SMP 2 Cibinong karena pengendara motor yang dikemudikan oleh Sdr. MRF melakukan manuver ugal-ugalan, akibatnya pelaku berserta teman temannya jatuh dari motor.
Dalam keadaan terjatuh, warga sekitar melihat Herman membawa sebilah celurit berukuran 60 cm. pelaku kemudian diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut dimiliki oleh Sdr. MRF. Sdr. MRF dan Sdr. H melarikan diri setelah kejadian tersebut. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sdr. MRF, sebagai seorang remaja di bawah umur, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait keterlibatannya dalam peristiwa ini. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologis lengkap terkait rencana tawuran ini, semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ujar Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.
(Sumber: Humas Polres Bogor)