Polsek Ciampea Tindaklanjuti Terkait Berita Viral di Medsos Aksi Spontanitas Ibu-Ibu di Toko Obat, yang Diduga Menjual Obat-Obatan Daftar G
Bogor – jurnalpolisi.id
Minggu tanggal 28 April 2024 jam 16.00 WIB bertempat di Kap. Kebon Kopi, Desa Ciampea Udik, Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor telah terjadi aksi spontanitas ibu-ibu warga masyarakat Kap. Kebon Kopi di warung/toko obat yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis X- Cimer/Tramadol (daftar G).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, S.I.P., M.H, menjelaskan bahwa pihak Polsek Ciampea langsung menindaklanjuti atas viralnya berita di medsos di mana adanya aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut melakukan pengrusakan warung/toko milik Sdr. Jaelani yang di sewa untuk berjualan.
Dalam aksinya ibu-ibu memasang spanduk yang bertuliskan, “berantas dan usir peredaran obat-obatan dan narkotika di kampung kami,” yang kemudian merubuhkan toko semi permanen yang berukuran
5 x 4 M tersebut dan tidak ada aksi pengrusakan dari para pendemo.
Atas kejadian tersebut selanjutnya di musyawarahkan kepala Desa Ciampea Udik Sdr. H Cecep Badarudin, tokoh masyarakat ketua RT, ketua RW, perwakilan ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea yang kemudian disepakati bersama bahwa warung tidak diijinkan untuk kembali beroperasi dalam bentuk apapun juga dan tidak boleh kembali untuk disewakan kepada orang yang diduga menjual obat-obatan.
Aksi selesai jam 17.30 WIB, masyarakat bubar dengan damai dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman kondusif.
(Sumber: Humas Polres Bogor)