Polsek Caringin Lakukan Pengecekan Lokasi TKP dan Tindak Lanjut Penyelidikan Terkait Adanya Aksi Tawuran yang Meresahkan Warga Masyarakat
Bogor- jurnalpolisi.id
Kamis, 18 April 2024, Polsek Caringin mendapatkan laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi aksi tawuran yang terjadi di JL. Raya HR Sukma KM 16 Desa Ciherang Pondok, tepatnya di depan bengkel mobil Cemerlang motor, Desa Ciherang Pondok, Kec. Caringin, Kab. Bogor. diketahui pada sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM, menjelaskan bahwa benar hari Kamis , tanggal 18 April 2024 diketahui sekira jam 02.00 WIB, dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tawuran di Jl. Raya HR Sukma Km 16 tepatnya di depan bengkel mobil Cemerlang motor, Desa Ciherang Pondok, Kec. Caringin, Kab. Bogor, setelah didatangi cek lokasi TKP pihak Kepolisian Polsek Caringin aksi tersebut sudah bubar.
Di mana dijelaskan apabila tindak pidana aksi tawuran ini didapati membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan akan kami kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dan atau tindak pidana terhadap ketertiban umum pasal 172 dan 503 KUHP kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana proses hukum.
Saat ini pihak Kepolisian Polsek Caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut, melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi-saksi di lokasi TKP, keberadaan CCTV apabila ada di lokasi dan bukti-bukti lain di mana terjadi aksi tawuran yang meresahkan warga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023, di Jl. Raya HR Sukma Km 16 Ciherang Pondok, Desa Ciherang Pondok, Kec. Caringin, Kab. Bogor.
(Sumber; Humas Polres Bogor)