Polresta Bogor Kota Laksanakan KRYD Dakgar ETLE dan Tilang Manual
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Dakgar Lantas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Jumat tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WIB s.d selesai. Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H.
Kepada awak media, Kapolresta mengatakan pelaksanaan kegiatan KRYD Dakgar Lantas ETLE dan tilang manual dilaksanakan personel Satlantas Polresta Bogor Kota, bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) dan mencegah aksi balap liar, penggunaan knalpot brong serta kejahatan lainnya di Kota Bogor.
“Kegiatan tersebut dilakukan di Simpang Borr/9 Ambon, Jl. Raya Tajur, Jl. Kapten Yusuf Pancasan, dengan hasil yang dicapai dilakukan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, knalpot brong dengan ETLE mobil dan tilang manual dengan rincian sebagai berikut: Dakgar sebanyak; 99, SIM sebanyak; 16, STNK sebanyak; 23, ranmor sebanyak; 5 unit, ETLE sebanyak; 55. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar dan tertib,” tutup Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo. (*)
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)