Polres Pelalawan Mengungkap Motif Suami Bunuh Istri Dengan 17 Tusukan
PELALAWAN, Riau |- jurnalpolisi.id
Kepolisian Resort Pelalawan Pangkalan Kerinci Riau mengungkap motif HYL Pelaku Yang tega menghabisi nyawa istri nya sendiri di Kecamatan pangkalan lesung, Pelalawan, Pangkalan Kerinci Riau. HYL melakukan perbuatan keji dengan menusuk istrinya dengan pisau sebanyak 17 kali. Jumat (19/04/2024)
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.I.K, mengungkapkan bahwa, Tim Ops Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama MFG.
Suwinto menjelaskan bahwa, pelaku melakukan aksinya di rumah abang kandung korban di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada hari Minggu (14/04/2024).
Dari Hasil Penyelidikan, kejadian ini terjadi ketika korban sedang berada dirumah abang kandungnya, dikarenakan adanya masalah keluarga, pelaku menghampiri korban kerumah abang kandung Korban.
“Ketika korban sedang berada di kamar mandi, pelaku mengambil sebilah pisau dan mengarahkan nya ke perut korban sehingga korban terjatuh, pelaku menusuk korban sebanyak 17 tusukan” kata Kris Tofel selaku Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Kris Tofel menyampaikan, pelaku menusuk korban tujuh belas tusukan pada bagian belakang, bagian perut dan bahkan terdapat satu tusukan dibagian lubang kemaluan korban. Pisau yang digunakan pelaku diambil di dapur yang ada di rumah Saksi.
Suwinto menyampaikan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati kepada korban yang menghina orang tua pelaku. Diduga saat cekcok dengan pelaku, korban menghina ibu kandung pelaku yang menyebabkan pelaku emosi dan melancarkan aksinya.
“Korban dan pelaku merupakan suami istri yang tinggal bersama orang tua pelaku di Perumahan PT. Musim Mas, namun pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 korban sudah berada di rumah abang kandungnya dikarenakan korban memiliki permasalahan keluarga” ujar suwinto.
Polres pelalawan mengamankan Barang bukti yaitu satu helai baju kaos warna kuning, satu helai celana pendek warna dongker, satu unit handphone Realme C51 warna hitam. Dan barang bukti yang disita dari Tersangka HYL satu bilah pisau, satu helai baju warna kuning, satu helai celana jean, satu unit sepeda motor trondol.
Atas tindakan tersebut, Pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kini pelaku di tahan di Mapolres pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,Kapolres Pelalawan mengapresiasi atas kerja keras tim yang telah berhasil menyelesaikan kasus ini.
“kami sangat mengapresiasi tim dari Reskrim Polres Pelalawan yang mana dengan cepat dan sigap dalam mengungkap kasus ini dari waktu kejadian sampai penangkapan pelaku kurang lebih 6 atau 7 jam” Tutupnya.**
Muhammad Arahman