Pengusaha Air Bersih Ini Di Padaasih Cisarua Diduga Kuat Tak Miliki Izin SIPA, Terindikasi Operasionalnya Penyebab Hancurnya Jalan Milik Pemkab Bandung Barat

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

CV. Satria Dwi Sakti yang bergerak dibidang penjualan air bersih, beralamat di Kampung Cipanas, RT 02 RW 04, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga tak memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah atau disingkat dengan istilah SIPA.

Selain itu, kegiatan operasional CV. Satria Dwi Sakti dalam usahanya menjual air bersih dengan menggunakan kendaraan truk tangki berukuran 6.000 liter air, terindikasi penyebab hancurnya jalan milik Pemkab Bandung Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Selasa (26/3/2024).

Tak hanya itu, pemilik usaha penjual air bersih saat ini yang diketahui bernama Soliah diduga tidak pernah memberikan atau menyerahkan uang hasil dari penjualan air kepada pemilik sebelumnya yang diketahui bernama Budi Santoso sejak 16 Juni 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021, yaitu sebesar Rp738.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah), dimana seharusnya Budi Santoso masih berhak menerima atau mendapatkan sebagian dari hasil penjualan air tersebut.

Karena sampai saat ini, Soliah diduga belum membayar atau melunasi pembelian rumah sekaligus perusahaan air milik Budi Santoso sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada tanggal 16 Juni 2018.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Jawa Barat tertanggal 8 Desember 2023.

Tak berhenti sampai disitu, selain belum membayar atau melunasi pembelian rumah, Soliah diduga kuat mengambil alih perusahaan CV. Satria Dwi Sakti dari Budi Santoso dengan cara mengganti atau merubah struktur kepengurusan tanpa persetujuan resmi darinya. Sehingga hal ini terindikasi telah menimbulkan konflik.

Mirisnya lagi, menurut informasi dari narasumber, untuk melancarkan usahanya yang diduga ilegal itu, CV. Satria Dwi Sakti dikabarkan memiliki back up seorang anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung berinisial HS yang juga diduga mempunyai jatah bulanan dari perusahaan penjualan air tersebut.

Kemudian dalam kesempatan itu, narasumber membeberkan kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, ia menyampaikan, bahwa tanah beserta bangunan yang saat ini dikuasai oleh Soliah telah di agunan kredit kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK. Sedangkan, pembelian rumah sekaligus perusahaan air milik Budi Santoso sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) diduga belum lunas. Terindikasi ada yang janggal dalam proses peng-agunan kredit tersebut.

Guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Redaksi Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi Soliah selaku pemilik usaha penjual air bersih melalui Surat resmi yang dikirim pada Rabu (27/3/2024).

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon ataupun penjelasan dari pihak Soliah.

Selanjutnya, melalui pemberitaan ini aparat penegak hukum (APH), dan instansi terkait diharapkan mampu menjadi tumpuan bagi masyarakat Desa Padaasih untuk melakukan penyelidikan dalam persoalan ini agar diketahui kebenarannya.

Sebagai informasi, Air tanah merupakan salah satu sumber air yang sangat dimanfaatkan oleh makhluk hidup. Jadi, tidak heran jika banyak perusahaan mengambil air tanah untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan seenaknya. Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah.

Perlu diingatkan, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah secara komersil. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Dimana apabila digunakan secara berlebihan, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Bagi perusahaan yang enggan mengurus perizinan ini, harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai yang tertera di dalam Peraturan Perundang-undangan.

Kerusakan lingkungan akibat peningkatan eksploitasi air tanah yang sangat pesat di berbagai sektor perindustrian Indonesia, membuat izin SIPA menjadi sangat penting. Sebab prosedur perizinan ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan lingkungan yang lebih besar.

Perlu diketahui, ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *