Pemilik kost intimidasi wartawan Saat Memergoki Pasangan Sejoli Sang Oknum Guru Honorer Di Kamar Kost nya.

Cilacap – jurnalpolisi.id

Pasalnya, Seorang oknum guru bersama pacar selingkuhannya ditemukan oleh awak media di kamar Kost Kost’an No.180 tempatnya Gg.Pepaya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, Saat dipergok Keduanya sedang berada di dalam satu kamar, Selasa (16 April 2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, melintas investigasi awak media sekitar pukul 15:00 WIB seorang oknum yang posisinya masing berpakaian dinas sering kali terlihat menghampiri tempat kost’an, ternyata mempunyai pacar selingkuhan disebuah kost kost’an yang beralamat di Gg.Pepaya Kecamatan Sidareja.

Saat itu Awak media menegaskan adanya kegiatan pasangan sejoli tidak lazim di sebuah kamar kost’an, pasangan sejoli itu bukan suami istri, melainkan pasangan selingkuhannya.

Hasil konfirmasi awak media akunya, Oknum guru yang berinisial AT ternyata baru saja pulang mengajar di SD Bulupayung Kecamatan Petimuan Kabupaten Cilacap, Namun sebelum bertemu dengan pacar gelapnya AT sebelumnya menjenguk nenek terlebih dulu di rumah sakit Agisna Sidareja, sehubung sudah ada janjian terlintas chat di whatsap ingin ketemuan di kos kosan, akhirnya timbul kecurigaan awak media yang terlintas melihat AT yang posisinya masing berseragam dinas mengarah ke tempat kost Kost’an, dengan penasarannya awak media membuntuti dan memantaunya menjelang satu jam kemudian dari tim awak media terpaksa memergokinya saat pasangan sejoli di dalam kamar kostnya.

Saat awak media memergoknya, dengan kekhawatiran sejoli Oknum guru inisial AT meminta kepada tim awak media mencegah, jangan datangi tempat sekolah saya mengajar.

Saat itu di tempat kejadian sempat cecok dengan pemilik Kost’nya, tanpa basa basi mengintimidasi memperlihatkan taringnya terhadap awak media berkata, “Dihapus Video terkait masalah ini, Jangan macam macam kamu dengan Pelanggan indekost saya, “Ungkapnya (T) pemilik kosan.

Dan tidak lama kemudian di waktu yang sama inisial (T) pemilik kosan nyuruh Oknum Guru tersebut pergi, sambil berkata “Urusa Wartawan biar berurusan dengan saya, “Lantangnya inisial (T) Pemilik Kosan berkata.

Singkatnya untuk menindaklanjuti adanya temuan awak media di sebuah kosan no.108 Gg.Pepaya kecamatan Sidareja, Kepada pemangku wilayah detempat, bagi pemilik usaha kost kost’an harus bisa menunjukan perizinan tempat usahanya yang jelas, dan pemilik indekost wajib melaporkan penghuni baru ke pengurusan RT dan lurah setempat sebelum menempati tempat Kost kost’an, hal itu wajib dilakukan pemilik kost, dengan tujuan mencegah yang tidak di inginkan seperti adanya penjahat yang kita tidak tau akan masuk ke lingkungan kita.

Bila mana hal itu tidak terpenuhi maka indekost tersebut sama saja membuka usah ilegal harus ditutup, juga pemberi peluang keluar/masuknya para penjahat tanpa di ketahui yang berwajib. (Sf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *