Pemerintah Pekon Sukanegara Salurkan BlT-DD sejumlah 33 KPM di Kantor Peratin Setempat

Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id

Pemerintah Pekon Sukanegara Kecamatan Pesisir tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Povinsi Lampung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1tahun 2024 pada 33 penerima manfaat, pembagian bantuan tersebut dipusatkan di Balai Pekon setempat. Sabtu 06.04.2024

Hadir dalam kegiatan penyaluran BLT DD Exstrim ini, Camat kecamatan Pesisir tengah yang diwakili Kasi Pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PLD, PDTI, Ketua dan anggota LHP, Linmas, seluruh aparatur pekon, dan juga masyarakat penerima manfaat.

Dikesempatan ini Camat pesisir tengah yang diwakili kasi pemerintahan menyampaikan kepada kepengurusan dan perangkat pekon agar selalu berhati hati saat menyeleksi untuk bantuan tersebut, Sebab nanti kedepannya kita bisa salah menempatkan bantuannya pada penerima manfaat yang tak layak untuk dibantu, untuk itu adakanlah pendataan yang benar-benar maksimal dan disalurkan pada yang layak menerimanya, Paparnya.

Perlu kita ketahui bahwa program pembagian BLT DD ini adalah program pemerintah pusat melalui pemerintah pekon yang mana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) : 201/PMK.07/2022 Atas Perubahan PMK: 128/Pmk.07/2021, Tegas Kasi Pemerintahan.

Sebagaimana juga yang disampaikan peratin Tohir Rahman bahwa penyaluran BLT DD merupakan lanjutan program jaringan pengamanan sosial untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 yang terjadi ditahun tahun yang lalu, jadi pembagian BLT – DD ini dibagikan kepada masyarakat yang benar benar berhak serta layak menerimanya, itu juga semuanya atas dasar musyawarah bersama antar aparat pekon dengan tokoh masyarakat kita, hingga hasil dari musyawarah tersebut ada 33 orang yang masuk dalam katagori penerima manfaat BLT DD tahap 1 ini, dengan katagori lansia, yatim piatu, dan para janda serta jompo yang benar benar layak untuk menerima Bantuan ini, Ungkap Peratin.

Selanjutnya Peratin Sukanegara Tohir Rahman juga menjelaskan pada penerima manfaat bahwa untuk tahap ke Empat ini, setiap KPM menerima Rp300/bulan dikarenakan penyalurannya dirapel selama tiga bulan, yakni bulan Oktober, November, dan Desember maka setiap penerima menerima Rp 900.000,- dan ini juga untuk tahap yang terakhir di tahun Anggaran 2024 ini, Jelas Peratin.

Diakhir sambutannya peratin berpesan pada penerima manfaat, bilamana sudah menerima bantuan diharapkan supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan benar benar dimanfaatkan untuk keperluan kebutuhan Keluarga saudara, semoga dengan adanya bantuan ini bisa sedikit dapat meringankan beban Ekonomi bapak-bapak atau Ibuk-ibuk dikala musim pancaroba seperti ini, Tutupnya. (Zulfikar)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *