Pelaku Copet Korban Warga Negara Singapura di Batam Berhasil di Sikat Satreskrim Polresta Barelang Dalam Waktu 2 Jam

Batam, jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil meringkus 1 orang laki-laki Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam waktu 2 jam. Minggu (31/03/2024) sekira pukul 01.09 wib.

Pelaku yang di amankan berinisial SS (39 tahun) yang di tangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Jodoh Kota Batam.

Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib. Korban WNA singapura inisial JML sedang berjalan jalan ke daerah depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam, kemudian korban di dorong oleh pelaku SS dan pada saat korban di dorong oleh pelaku dompet milik korban di ambil oleh pelaku.

Adapun ciri ciri dompet pelapor kulit warna biru yang berisi credi car Bank DSB,credit card Citi Bank, credit card May Bank Driving Licence, uang senilai Rp.1000.000, uang SGD 200 dan diketahui pelaku sudah menggunakan credit card milik korban dikarenakan pelapor mendapat laporan dari pihak May Bank Singapura bahwa terjadi transaksi senilai Rp 2.200.000 dengan total kerugian sebesar Rp.5.200.000.

Menerima laporan tersebut pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan Informasi Bahwa diduga Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) Asal singapura berada disebuah warung yang terletak didaerah kawasan Jodoh.

Kemudian tim bergerak menuju kediaman pelaku dan Berhasil Mengamankan 1 orang Pelaku SS beserta barang Bukti 1 Buah Dompet berwarna Biru milik korban yang diambil atau copet dari korban.

Setelah di lakukan introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap WNA asal Singapura dan saat ini sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menjelaskan Pelaku SS pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib di depan ramayana Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam didatangi oleh temannya yang bernama AL (masih DPO) dengan mengatakan kepada SS bahwa ada Warga Asing dengan maksud untuk mengambil barang berharga korban.

Kemudian pelaku SS berpapasan dengan korban yang kemudian menghalangi gerak atau langkah korban, lalu pelaku AL dengan arah yang berlawanan memasukkan tangannya kedalam saku korban dan mengambil barang berharga korban berupa 1 buah dompet berwarna ungu.

Aksi kedua pelaku tersebut berjalan kurang lebih 1 menit yang kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi. Kedua pelaku membagi hasil pencurian tersebut, yang mana pelaku SS mendapatkan uang senilai Rp. 700.000-, dan pelaku AL mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ungkap Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH.

(Sahril JPN/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *