Lebaran Kian Dekat, Polisi di Banyuwangi Masif Sidak SPBU di Jalur Mudik
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 2024, polisi masif melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banyuwangi.
Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek ketersediaan dan tolak ukur pengisian atau Metrologi pada pengisian Bahan Bahar Minyak (BBM).
Salah satu SPBU yang dicek berada di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Selasa (2/4) kemarin.
Kanit Tipidsus Satreksim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono menjelaskan sidak tidak hanya dilakukan di satu SPBU saja. Tetapi, sidak dilakukan menyeluruh di SPBU yang dilalui oleh pemudik.
“Tujuannya agar semua pemudik merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik,” kata Didik.
Dari hasil pengecekannya di SPBU 54.684.05 di Desa Alasrejo dipastikan aman. Pompa Bio Solar dalam keadaan tersegel dan mengantongi sertifikat Surat Keterangan Hasil Pengujian Metrologi (SKHP) yang masih berlaku.
“Rata rata penyimpangan nozle 1 adalah 0,02 sehingga masih dalam batas kesalahan yang di ijinkan (BKD),” kata Didik.
Begitupun pada pompa Pertalite juga masih dalam keadaan tersegel megantongi SKHP Metrologi yang masih berlaku. Fata rata penyimpangan nozle 2 adalah 0,15 sehingga masih dalam BKD.
Didik menegaskan, jika memang ditemukan adanya mesin pengisian di SPBU melebihi abang batas toleransi tentunya bisa dikenakan dua sanksi sekaligus.
Diantaranya dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Untuk ancaman hukuman UU Metrologi pemilik SPBU bisa dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, serta pencabutan izin usaha. Sedangkan UU Perlindungan Konsumen, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.
Selain di SPBU Alasrejo, Polisi bersama Pemkab Banyuwangi sebelumnya juga melakukan sidak di SPBU Karangente. Hasilnya juga aman.
Pemeriksaan metrologi ini penting untuk memastikan takaran yang diterima konsumen sesuai dengan yang tertera di mesin pengisian. Hal ini juga untuk melindungi hak-hak pemilik SPBU.
“Mesin pengisian BBM memiliki toleransi yang berbeda-beda karena seringnya dipakai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan metrologi setiap tahun,” kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Agustinus.
Sumber : Humas
Pewarta : Boby & Putri