Ketua DPRD Pesisir Barat Gelar Rapat Paripurna

Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id

Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., kembali menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kedua dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah dan inisiatif DPRD Pesibar Tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (26/4/2024).

Rapat yang dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua I DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., didampingi Wakil KetuaI, Ripzon Efendi, dan Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H.

Tampak ikut hadir juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan Camat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan menyampaikan laporan terhadap empat ranperda usul kepala daerah dan satu ranperda inisiatif DPRD.

Empat ranperda usul kepala daerah dimaksud yaitu ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda tentang bangunan gedung, ranperda tentang riset dan inovasi daerah, dan ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan. “Sedangkan satu ranperda inisiatif DPRD yaitu ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting,” ungkap Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan.

Menurut Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dengan OPD terkait. Dimana hasil pembahasan tersebut dilakukan pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah, dimana dalam pembinaannya telah dilakukan fasilitasi terhadap Ranperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. “Hasil fasilitasi dimaksud penyusunan ranperda tentang bangunan gedung tidak dilanjutkan menjadi perda,” jelas Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan.

Sementara terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah setelah dilakukan fasilitasi pada dasarnya setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. “Untuk ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan setelah dilakukan fasilitasi, pada dasarnya juga setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” lanjut Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan,

Masih lanjut Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan, terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah setelah dilakukan fasilitasi, pada dasarnya setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. “Dan terkait ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting setelah dilakukan fasilitasi, pada dasarnya setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” tutup Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan.

Sementara Wakil Bupati Zulqoini Syarif dalam sambutannya menyampaikan mengapresiasi proses pembentukan ranperda berhasil diselesaikan sebanyak empat ranperda yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan perhubungan, riset dan inovasi daerah, serta pencegahan dan penanggulangan stunting mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian jawaban pemerintah teradap pandangan umum fraksi- fraksi, pembahasan di tingkat Bapemperda, hingga rapat paripurna persetujuan ranperda usul kepala daerah dan inisiatif DPRD.

“Dengan ditetapkannya empat perda dimaksud diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di Pesibar,” tandas Wakil Bupati Zulqoini Syarif. (Zulfikar)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *