Kapolres Bogor Tindak Tegas Pelaku Pengancaman di Puskesmas Leuwisadeng dengan Sajam
Bogor – jurnalpolisi.id
Selasa 23 April 2024 pukul 13.39 WIB seorang pria mengancam karyawan Puskesmas karena merasa keluhannya tidak dilayani dengan baik oleh karyawan dan dokter Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Kejadian tersebut berawal dari pelaku yaitu Sdr. H.M alias Jepang datang ke Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa 23 April 2024 pukul 11.00 WIB datang untuk berobat ke Puskesmas tersebut, perawat di Puskesmas tersebut memeriksa pelaku dan mendengarkan keluhan penyakitnya.
Saat dilakukannya tes laboratorium untuk mengidentifikasi penyakit pelaku secara akurat, lantaran hasil tes laboratorium memakan waktu, pelaku kemudian pindah ke RSUD Leuwiliang untuk berobat, berharap dapat hasil yang cepat namun pelaku mengalami hal yang sama di RSUD Leuwiliang.
Pelaku tidak tahan dengan kejadian tersebut lalu pelaku memanggil Ormas BPPKB dan membawa sebilah golok di pinggangnya kemudian kembali mendatangi Puskesmas Leuwisadeng untuk melampiaskan amarah pelaku, sampai di sana pelaku memaki karyawan dan dokter di Puskesmas Leuwisadeng serta melakukan pengancaman dengan kata-kata yang dilontarkan” Untuk Membelah Kepala Korban” sambil memperlihatkan golok yang pelaku bawa, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa tidak dilayani dengan baik oleh Puskesmas Leuwisadeng khususnya oleh korban yaitu Sdr. Asep Tojiri.
Namun korban merampas golok si pelaku dan menaruhnya di atas meja, pelaku pun diamankan oleh salah satu rekan Ormas BPPKB kemudian pelaku diajak untuk pulang.
Atas kejadian tersebut korban beserta pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang pada Jumat 26 April 2024 dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang, Polres Bogor.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
1 (satu) bilah golok,1 (satu) buah handphone.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, mengatakan bahwa kami akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta akan saya usut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini, Puskesmas adalah tempat pelayanan bagi warga masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan bukan untuk dilakukan pengancaman dari pihak mana pun, dan saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama menjaga tempat pelayanan masyarakat secara baik dan segera laporkan jika terjadi hal seperti ini lagi, Polres Bogor tidak takut untuk menindak tegas segala bentuk premanisme untuk penangkapan dan memproses hukum lebih lanjut, saat ini proses hukum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor dan pelaku kami jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Kabiro Kab. Bogor/Kota)