GM Golden Harvest Hotel Menjadi Tersangka Oleh Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023.
Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Terkait kasus dugaan korupsi aliran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengumumkan penetapan tersangka baru, dimana pada anggaran tahun 2023, KONI Kota Sungai Penuh menerima hibah dari Pemerintah daerah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp 4 Milyar.
Inisial KS yang juga General Manager (GM) Golden Harvest Hotel di Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa, 23 April 2024, terkait dengan ikut memanipulasi dana akomodasi atlet dan pengurus KONI.
Antonius Despinola Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan didampingi oleh Kasi Intel, Andi Sugandi dan Kasi Pidsus, Alex Hutauruk, mengungkapkan bahwa KS diduga terlibat dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan mark-up biaya akomodasi selama penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi tahun 2023.
Selanjutnya, Menurut penyelidikan, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849 juta, dengan kerugian dari manipulasi SPJ saja sebesar Rp 300 juta.
“Pada hari ini kami menetapkan satu orang lagi tersangka, inisial KS, seorang GM Hotel swasta yang beralamat di jalan Pattimura Kota Jambi. Tersangka turut serta dengan pejabat KONI Sungai Penuh dalam membuat SPJ fiktif atau pun mark-up untuk akomodasi atlet. Dalam SPJ fiktif, kerugian negara sebesar Rp 300 juta,” Ungkap Antonius Despinola.
Hasil pemeriksaan tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Untuk memudahkan pemeriksaan tersangka Inisial KS kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 23 April 2024”, pungkas mantan Kasi Penyidikan khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
(Mul)