Fasilitas Pendampingan Sertifikat Halal Kepada 1000 Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Kolaborasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI dan Pemkab Banyuwangi memberikan fasilitas pendampingan sertifikat halal kepada 1000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Dalam kegiatan yang bertajuk Roadshow dengan hastag ‘kita halalin 2024’ itu, sebanyak seribu pelaku UMKM mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis, yang dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (24/4/2024)
Staf ahli Menteri Bidang Produktivitas dan Daya Saing Kemenkop UKM, Herbert H.O Siagian mengatakan, jika melihat Banyuwangi yang memiliki potensi berupa pariwisata mulai dari alam hingga kuliner, sangat mendukung bagi perkembangan UMKM, untuk itulah Kemenkop UKM terus mendorong adanya sertifikasi halal
Selain itu, dengan program ini juga, Herbert menambahkan, akan sangat menentukan kualitas produk yang dijual oleh pelaku UMKM. Sehingga kedepan diharapkan produk masyarakat bisa lebih terpercaya.
“Jadi bukan hanya laku dijual, tetapi saat ini konsumen semakin sensitif dengan kualitas. Sehingga halal ini menjadi sebuah kewajiban,” kata Herbert
Menurut Herbert, sertifikat halal merupakan Intangible asset atau aset yang tidak berwujud tetapi sangat bernilai. Pasalnya produk bakal mempunyai logo halalnya, nomor NIB hingga PIRT, itu semua merupakan suatu tanda meningkatkan Intangible value suatu produk
“ Jadi jangan hanya menjual produk kosongan saja, Bahkan dengan sertifikasi halal dapat menambah nilai tawarnya,” tandasnya
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga menuturkan, untuk saat ini ada total sebanyak 10.928 produk yang telah mempunyai sertifikat halal di Banyuwangi. Melihat angka tersebut Ipuk berniat untuk lebih menggencarkan sertifikasi halal, dikarenakan jumlah UMKM di Bumi Blambangan lebih dari angka itu.
“Alhamdulillah pemerintah pusat telah memberikan dukungan kepada kita, semoga kedepan bisa terus meningkat lagi,” tuturnya.
“Yang pasti tidak hanya persyaratan yang harus dipenuhi namun harus konsisten menjaga kehalalan produknya,” Imbuh Ipuk.
Pihaknya mengaku, memberikan fasilitas tidak hanya regulasi namun juga dari kemudahan dan efisiensi. Karena menurutnya mengurus sertifikasi halal merupakan hal yang tidak mudah, oleh karena itu fasilitas ini diharapkan benar-benar bisa maksimal.
“Proses kali ini kami memberikan fasilitas sebanyak 1000 sertifikasi. Ada juga RPH 8 sertifikasi halal. Saya tadi juga minta bantuan untuk sertifikasi halal RPU. Semoga terealisasi,” terang Ipuk
Di Banyuwangi ada 8 RPH. Di antaranya di Kecamatan Banyuwangi, Purwoharjo, Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore dan Kalibaru.
“Dua yang sudah mengantongi sertifikat halal berada di Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo,” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertapa Banyuwangi Nanang Sugiharto,
Saat ini, 6 RPH tinggal menunggu penerbitan sertifikat halal karena sudah lolos audit dari lembaga berwenang.
Prinsip pelayanan RPH adalah menyediakan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Unsur-unsur pemenuhan teknis kesehatan masyarakat veteriner, peningkatan mutu pelayanan dan pemenuhan dampak lingkungan harus terus ditingkatkan.
“RPH di Banyuwangi juga sudah memenuhi unsur kesehatan masyarakat veteriner dan kehalalan seperti pemenuhan RPH yang memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha),” terangnya
Boby Tri Setya & Putri Setya