Diskotik Samudra Selatan Digrebek Sat Narkoba Polres Binjai, 2 Pria dan Ratusan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan
Binjai – jurnapolisi.id
Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Binjai saat penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Samudera Selatan Jln. Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Kamis (25/4/2024) malam.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar, yakni RA (19) warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan JPN (35) warga Jln.Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Adapun barang bukti Narkoba yang disita dari tangan RA yakni 3 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah. Sedangkan dari JPN, Polisi berhasil mengamankan BB sebanyak 74 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah, 104 butir narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp690.000 dan 1 buah tas pinggang warna hitam (tempat menyimpan ekstasi).
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE MH menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam Samudera Selatan yang berlokasi di Jln. Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga per butirnya Rp280.000.
Kemudian waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah.
“Nah, pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA dan mengamankan 3 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah sebagai barang buktinya,” terang Kapolres.
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terduga RA dari mana ekstasi tersebut diperoleh, RA langsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.
Saat itu juga anggota Sat Narkoba Polres Binjai langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap JPN. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisikan ratusan butir narkotika jenis pil ekstasi dan uang tunai Rp690.000.
Kemudian petugas menanyakan kepada terduga JPN dari mana ekstasi tersebut diperolehnya, pelaku menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial CR. Namun seseorang berinisial CR tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Atas perbuatannya, terduga RA (19) dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” ujar Samsul Bahri.(kaperwil)