Diduga Pesantren Fiktif Milik Seorang Ustadz Di Desa Sarimukti Cipatat Terima Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Salah satu Pesantren penerima Program Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga fiktif.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa Pesantren Raudhotun Nadhiroh yang beralamat di Jalan Raya PLTA, tepatnya di Kampung Jati RT 01 RW 01 Cipatat, KBB menerima Dana Hibah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp150 juta.
Narasumber mengaku telah berkali-kali mencari Pesantren Raudhotun Nadhiroh yang diduga kuat milik seorang Ustadz bernama Aji di wilayah tersebut, namun tidak pernah ditemukan. Terindikasi, Pesantren tersebut fiktif keberadaannya.
Bahkan, ia pun membeberkan bahwa tanah atas bangunan rumah milik Ustadz Aji itu juga diduga kuat berdiri diatas tanah carik Desa Sarimukti.
Perlu diketahui, pemberian bantuan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Barat kepada Badan dan Lembaga Bidang Keagamaan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat melalui lembaga keagamaan. Meliputi: Tempat Ibadah, Pendidikan Keagamaan, Lembaga Keagamaan, Ormas Keagamaan.
Namun sangat disesalkan, pada Program Bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang diajukan oleh Lembaga Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL), yakni Pesantren Raudhotun Nadhiroh diduga dijadikan ajang manfaat demi meraup keuntungan pribadi dengan modus melampirkan dokumen palsu.
Sampai dengan saat ini, Tim Investigasi Jurnal Polisi News belum juga dihubungi oleh Ustadz Aji. Padahal sebelumnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News sudah menitipkan nomor telepon atau nomor WhatsApp kepada isteri Ustadz Aji yang diketahui bernama Rina.
Sebelumnya, telah diberitakan Redaksi Jurnal Polisi News, pada Selasa (2/4/2024). Seorang Ketua kelompok tani jagung di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, KBB diduga ambil alih penguasaan fisik tanah atas lahan Aset Pemerintah.
Selain itu, Ketua kelompok tani jagung yang diketahui bernama Ustadz Aji diduga kuat menyewakan tanah atas lahan Aset Desa Sarimukti yang sebelumnya di fungsikan untuk kelompok Tani Jagung kepada pemilik usaha barang bekas (rongsokan) yang diketahui bernama Ayi.
Menurut informasi dari Narasumber yang namanya enggan disebutkan menyampaikan, kini persoalan itu membuat resah warga masyarakat Desa Sarimukti.
RED – TIM INVESTIGASI
(AMR/DRI/AGS)