Bupati Lamongan Sampaikan Keberatan Serta Hak Jawab Terkait Pemberitaan “Dana Hibah Rp 29,8 Miliar” Dari Bupati Bojonegoro
LAMONGAN -jurnalpolisi.id
Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi menyampaikan keberatan atas pemberitaan Suara Indonesia terkait dana hibah Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Rp 29,8 miliar dari Bojonegoro. Dalam surat keberatan dan hak jawab Bupati Lamongan menyebut, dana hibah adalah kerjasama antardaerah yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Surat keberatan dan hak jawab tersebut dikirimkan pada Senin 22 April 2024 untuk menyanggah berita Suara Indonesia yang dimuat Sabtu 20 April 2024 berjudul “Demi Hibah Rp 29,8 Miliar dari Bojonegoro, Bupati Lamongan Pilih Relokasi Warganya”.
“Kerjasama Antar Daerah, termasuk dalam konteks pemberian hibah antar daerah telah diatur ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan. Menyadari keterbatasan APBD Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menawarkan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten Lamongan dalam rangka peningkatan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan, dimana impact atas pembangunan ini juga dapat dinikmati oleh masyarakat Bojonegoro,” sebut Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes dalam surat itu.
Berita Suara Indonesia sebelumnya menyoroti Pemkab Lamongan menerima dana hibah BKK senilai Rp 29,8 miliar dari Pemkab Bojonegoro tahun 2023, dengan syarat harus merelokasi warganya yang terdampak pembangunan Waduk Pejok di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.
Pembangunan Waduk Pejok itu sebagai antisipasi air hujan dan pengairan pertanian beberapa daerah di Bojonegoro dan diperkirakan membutuhkan lahan di wilayah Lamongan sekitar 45 hektare yang sebagian besar merupakan lahan Perhutani.
Kemudian, Pak Yes pun menyepakati hal itu melalui pertemuan terbatas antara Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 Anna Muawanah di awal tahun 2022 lalu.
Pertimbangan Pak Yes menerima tawaran Bojonegoro dan memilih “mengorbankan” warga Lamongan ini tidak hanya soal barter begitu saja. Melainkan dengan dana hibah yang terima itu digunakan untuk perbaikan ruas jalan di wilayah Sukorame-Slaji, Lamongan.
Terhadap berita tersebut, Pak Yes keberatan atas narasi Suara Indonesia yang menyebutkan mengorbankan warga Lamongan. Ia mengklaim bahwa hal itu bukan bagian dari statemennya.
“Terkait statmen bahwa “saya lebih mengorbankan warga Lamongan” yang dimuat di pemberitaan yakni kanal Suara Indonesia pada tanggal 20-4-2024 SESUNGGUHNYA TIDAK PERNAH TERUCAP DARI SAYA PRIBADI,” pak yes.
Yuhronur Efendi selanjutnya menjelaskan, kerusakan jalan di ruas Sukorame-Slaji dan Sukorame-Sembung telah mengakibatkan terhambatnya pemenuhan barang dan jasa bagi masyarakat serta aksesibilitas masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Sehingga membutuhkan segera perbaikan.
“Dalam pelaksanaanya pada akhirnya pembangunan jalan di dua ruas tersebut menelan total biaya 21 M dengan rincian: Ruas Sukorame-Sembung dibiayai dari APBD Kabupaten Lamongan dengan realisasi anggaran sebesar Rp 4.290.057.400. Ruas Sukorame-Slaji di bangunan menggunakan dana dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Bojonegoro dengan realisasi sebesar Rp 16.750.766.400,” terang Pak Yes.
Terkait dengan rencana Waduk Pejok yang rencana akan dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro, lanjut Pak Yes, Pemkab Lamongan diminta bantuannya untuk memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat Lamongan yang terdampak rencana tersebut. Sejauh ini rencana tersebut masih dilakukan kajian mendalam oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat.
“Nantinya dalam tahap implementasinya, pemerintah Kabupaten Lamongan akan menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak, untuk merumuskan langkah-langkah taktis sebagai solusi terbaik dan tidak merugikan siapapun apalagi mengorbankan masyarakat Lamongan, sehingga masyarakat tetap dapat merasakan kebermanfaatan dari adanya pembangunan tersebut,” ujar Bupati Lamongan.
( fathur Roziq)