Ungkap 64 Kasus Peredaran Narkotika dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir, Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor
Maret 26, 2024
Bogor – jurnalpolisi.id
Selasa, 26 Maret 2024, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G merupakan suatu pencapaian gemilang di awal tahun 2024 ini.
Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.
Waka Polres Bogor Kompol, Adhimas Sriyono Putra.,S.I.K.,MM., dalam konferensi pers nya menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor. “Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujar Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.,S.I.K.,MM.
Dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, yang terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan, selain itu, berhasil pula disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis : sabu 215,43 gram kemudian ganja sebanyak 21,95 kg, lalu tembakau sintetis 253,09 gram, sendian farmasi 19.801 butir, serta 202 butir Psikotropika dan di amankan juga 1 pucuk senjata api rakitan.
Ada beberapa kasus menonjol diantaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti sebanyak 1.582,8 gram dengan 2 orang tersangka berinisial (BK) dan (TP) yang terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB, di Kap. Puspanegara Rt.001/003 Desa Puspanegara, Kec. Citeureup, Kab. Bogor.
Lalu kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata api rakitan dengan 2 orang tersangka berinisial (ID) dan (ES) yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Merak 2 Blok Ar No.10 Rt.005/013 Kel. Sukahati, Kec. Cibinong, Kab. Bogor.
Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram yang mana tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di Jalan Malang Nengah Kel/Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.
Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan yaitu pasal 111 ayat (1), (2) kemudian pasal 112, 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435, 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan serta pasal 59 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar ± 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan berkualitas bagi masyarakat Bogor.
(Kabiro)