SUBDIT 3 JATANRAS DITRESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN PELAKU SINDIKAT PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BATAM
Maret 14, 2024
Batam – jurnalpolisi.id
Dalam kurun waktu 3 hari, 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (14/3/2024).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari informasi “Postingan yang viral di media sosial Instagram pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, adanya rekaman cctv yang merekam kejadian pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir didepan teras rumah kost korban. Dimana pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 17.40 Wib, saat korban berangkat kerja ia masih melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan terparkir. Sekira pukul 22.00 Wib, korban menanyakan kepada adiknya melalui telepon tentang sepeda motor miliknya namun adiknya menjawab bahwa sepeda motor tersebut tidak ada sedangkan kunci motor dipegang oleh korban”.
“Selanjutnya keesokan hari nya saat pulang kerja, korban meminta tolong tetangganya untuk membuka kembali rekaman cctv milik tetangganya tersebut sejak pukul 19.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib dan mendapati ada 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor beat warna putih berhenti didepan kost korban dan salah satu dari orang tersebut masuk dan berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu kedua pelaku kabur”. Tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., juga menjelaskan kronologi penangkapan “Setelah menerima informasi dari warga masyarakat Tim Opsnal Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian terhadap kendaraan bermotor. Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam dan berangkat melakukan penyisiran dilokasi sehingga mendapati pelaku berada disalah satu kost warna biru disimpang Dam Kampung Aceh. Sekira pukul 17.00 wib, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku atas nama EJS alias ED dan BS alias MZ dan kemudian tim melakukan pengembangan. Selanjutnya untuk barang bukti dan pelaku di bawa kekantor Subdit 3 Jatanras Polda Kepri guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”.
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan Kunci Y dan Kunci T untuk merusak kunci kontak, para pelaku sering melakukan aksinya dibeberapa TKP diwilayah kota Batam dan sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau diamankan di wilayah Tiban, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna orange diamankan di Wilayah Seraya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda GSX diamankan di wilayah Batu Aji, 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) set kunci Y, dan 1 (satu) buah celana panjang warna biru milik tersangka.” Tutur Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H.
“Peran dari masing-masing tersangka adalah yang pertama Inisial EJS als ED sebagai eksekutor dan mantan Resedivis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) Dan Ditahan Selama 2 (Dua) Tahun Sejak Bulan April 2020 Sampai Dengan Bulan April 2022, berikut nya tersangka dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan berperan sebagai joki”. Ucap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H.
“Pasal 363 KUHP tentang pencurian “Barang siapa mengambil sesuatu barang dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak/pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H.
“Terakhir, bagi masyarakat lainnya yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat segera ke Polda Kepri, dengan membawa STNK serta BPKB Asli kendaraan bermotor. Kami semua mengharapkan kerjasama dan komunikasi dari anda untuk bersama-sama berkolaborasi dalam proses pengungkapannya. Lalu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila berada diluar rumah pada malam hari agar dapat lebih berhati-hati dan bisa memilih tempat yang lebih aman. Hindari tempat-tempat sepi atau area terpencil kemudian perhatikan daerah sekitar serta tetap berperilaku waspada dan untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi informasi penting tentang kepolisian, masyarakat bisa mendownload aplikasi Super APP Polri dikarenakan aplikasi tersebut sangat berguna sebagai salah satu contoh nya mengetahui tingkat kerawanan daerah tersebut apabila ingin berpergian”. Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Sahril JPN/Humas)